PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Meski warga menolak pembangunan tempat hiburan malam (THM) di Jalan HR Soebrantas, namun ternyata pihak Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan telah memberi izin. Warga terus melancarkan protes namun pembangunan THM tersebut tetap berlanjut.
Warga di dekat lokasi pembangunan THM tepatnya di Jalan HR Soebrantas Gang Jihad RT 01/RW 19, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan menolak THM karena lokasinya dekat dengan rumah ibadah umat Islam atau masjid dan sekolah. Warga pun sempat memasang spanduk berisi penolakan pembangunan THM di lokasi. Spanduk tersebut bertuliskan,
"Kami seluruh warga komponen masyarakat simpang Panam menolak keras berdirinya tempat hiburan malam diwilayah RT 01/RW 19 Kelurahan Tuah Karya".
Menyikapi masalah ini, Lurah Tuah Karya M Zaid yang dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (10/1) mengatakan izin pembangunan THM telah diberikan dengan alasan investasi. "Saya tidak menolak. Salah itu kalau dikatakan saya menolak. Intinya sesuai prosedur," ujar Lurah Tuah Karya M Zaid saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dengan nada terdengar sedikit emosi.
Ia mengatakan, pembangunan tempat hiburan malam tersebut sudah lama dilakukan yaitu sejak tahun yang lalu. ''Intinya, sebelum zaman saya sudah terbangun barang itu. Kami juga sudah melakukan mediasi lah,'' katanya.
Sebelumnya, Ketua RT 01/RW 19, Kelurahan Tuah Karya, Hendri Siswanto mengatakan, warga tetap menolak keras tempat hiburan malam tersebut. Dan meminta pemerintah segera menghentikan proses pembangunan tempat hiburan malam yang saat ini tengah dalam pengerjaannya karena tidak memilki izin dari RT/RW setempat.
''Kami minta agar proses pembangunan bisa dihentikan karena tidak punya izin warga setempat,'' katanya.
Sementara salah seorang pekerja (kuli bangunan) bernama Sonhaji mengungkapkan tidak mengetahui pasti akan membangun apa. Sonhaji mengaku baru bekerja selama tiga hari sebagai kuli bangunan pemasang paving block.''Saya tidak tahu pasti ini mau dibangun apa. Tetapi sepertinya mau dibuat tempat hiburan malam seperti diskotik,'' ucapnya.
Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menolak disalahkan atas masih berjalannya pembangunan tempat hiburan malam di Kecamatan Tampan meski ditolak masyarakat. Warga diminta menanyakan pada camat dan lurah setempat.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto saat dikonfirmasi Rabu (8/1) lalu menyebut pihaknya memproses rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. ''Begini, DPMPTSP kalau tidak ada rekomendasi dari kawan-kawan, artinya RT RW masuk ke lurah, lalu ke camat,'' katanya.
Jika izin yang diajukan berpotensi muncul masalah, Quarte menyebut harusnya sejak awal sudah dipelajari.''Mereka lah yang harus mempelajari ini kira-kira ada masalah atau tidak. Kami berdasarkan UU mengeluarkan izin satu pintu,'' ujarnya.(ali)