Polisi Kembalikan Sepeda Motor Curian ke Pemilik Sah

Pekanbaru | Senin, 10 Oktober 2022 - 09:35 WIB

Polisi Kembalikan Sepeda Motor Curian ke Pemilik Sah
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menyerahkan kembali sepeda motor yang pernah dicuri para pelaku kepada pemilik sahnya, Jumat (7/10/2022). (DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ada sedikit yang berbeda pada ekspos pengungkapan kasus pencurian di Polresta Pekanbaru pada Jumat (8/10). Tidak hanya pelaku, para korban juga turut dihadirkan. Ternyata hari itu, para korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menerima kembali kendaraan mereka yang sempat hilang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menyerahkan 7 unit sepeda motor curian kepada pemiliknya. Motor-motor tersebut menjadi barang bukti komplotan curanmor yang berhasil diamankan Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Polsek jajaran dan Tim Jatanras Ditkrimum Polda Riau, baru-baru ini.


"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan barang bukti tujuh kendaraan bermotor. Pada kesempatan ini kami serahkan kembali ke pemiliknya," ungkap Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan saat itu.

Kendaraan itu sendiri dikembalikan dengan status masih pinjam pakai. Karena kendaraan tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti oleh kepolisian dalam memproses pelaku pencuriannya.

Kapolresta menambahkan, tujuh kendaraan tersebut disita dari tangan empat pelaku yang masing-masing berinisial RF (29), ZK (19), HS (27) serta FA (28) yang berperan sebagai penadah hasil curian.

"RF melakukan pencurian sebanyak tujuh TKP di Kota Pekanbaru. Kemudian ZK, warga Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir melakukan aksi pencurian di dua TKP, penggelapan ranmor satu TKP dan dua TKP di wilayah Kampar," jelas Kapolresta.

Sementara pelaku lainnya HS (27), yang merupakan pekerja bengkel di wilayah Tuah Karya, Kecamatan Bina Widya, merupakan orang yang menampung barang curian tersebut. Sebagai penadah, HS menerima lima unit sepeda motor yang dicuri oleh tersangka RF.

Aksi curanmor itu sendiri terjadi antara September hingga Oktober 2022. Para pelaku beraksi di 12 TKP berbeda, dana 3 diantaranya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Atas perbuatanya ke empat tersangka akan dijerat dengan pasal 363, 372 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara bervariasi, minimal hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolresta.(yls)


Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook