PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengelolaan parkir di Kota Bertuah sudah diambil alih oleh pihak ketiga. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tidak ada kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum untuk sejumlah ruas jalan, Kamis (9/9).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, saat ini besaran tarif parkir masih seperti sebelumnya. Untuk kendaraan roda dua Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2 ribu untuk sekali parkir.
"Tidak ada kenaikan. Tarif masih menggunakan yang lama sesuai peraturan wali kora (Perwako)," Kata Yuliarso.
Yuliarso menyebut, peralihan pengelolaan parkir dari Pemko Pekanbaru ke pihak ketiga telah disosialisasikan sejak jauh hari. Pihak ketiga pun juga ikut mensosialisasikan terkait besaran tarif parkir kepada juru parkir (jukir) yang ada di setiap jalan umum.
Bahkan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tetap memberikan tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, saat ini semua para jukir yang ditnagani oleh pihak ketiga telah dilengkapi dengan karcis. Sehingga terdapat besaran tarif parkir bagi masing-masing kendaraan.
"Untuk satu bulan ini, semua jukir dibekali dengan karcis. Mudah-mudahan bulan depan kita akan gunakan alat untuk pembayaran parkir non tunai," tegasnya.(azr)
Laporan: PRAPTI DWI LESTARI, Kota