PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Temuan puluhan pengunjung positif narkoba dan adanya puluhan butir ekstasi di S Club dari razia aparat kepolisian pekan lalu berbuntut panjang. Dari rapat antara Pemerintah Kota (Pemko) dan Polresta Pekanbaru, disepakati bahwa akan dilakukan pencabutan izin dan penutupan tempat hiburan malam (THM) ini.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Rabu (9/9) siang, di lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Rapat menindaklanjuti hasil razia Polresta Pekanbaru Ahad (6/9) dini hari kemarin. Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina dan dihadiri pula oleh jajaran Polresta Pekanbaru yakni Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba. Juga Inspektur Kota Pekanbaru, perwakilan Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPMPTSP dan Disperindag.
Dari informasi yang dihimpun, dalam rapat ini seluruh peserta rapat setuju agar dilakukan tindakan tegas kepada S Club Star City Pekanbaru. Tindakan tegas ini berupa penutupan operasional dan pencabutan izin.
Riaupos.co menginformasi hasil rapat ini pada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Kamis (10/9). Dia tak menampik adanya kesepakatan itu dari rapat yang digelar. "'Untuk pelanggaran memang berat yang terjadi. Kesimpulan memang seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, di saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum mereda, THM di Kota Pekanbaru tetap ramai didatangi. Hal ini terbukti saat Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lancang Kuning 2020 menggelar razia ke tempat-tempat hiburan malam, Ahad (6/9) dini hari mulai pukul 01.30 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Adapun tempat hiburan yang didatangi yaitu Star City, Pub/Ktv, dan Club.
Dari 76 orang yang diamankan 18 di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki. Hasil tes urine, seluruh pengunjung hasilnya positif amphetamin dan methapethamin. Dalam pada itu, turut diamankan narkotika yang berada di lokasi tersebut dengan jumlah 41 butir pil ekstasi dan satu butir happy five. Satu orang yang jadi tersangka yaitu perempuan DN (26) dengan kepemilikan satu buah happy five.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi