PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Pekanbaru batal dilakukan Kamis (10/9) besok. Persiapan yang belum matang dan hal-hal teknis yang masih harus dibahas jadi alasannya.
PSBM di Kota Pekanbaru awalnya akan diterapkan Kamis besok. Jelang penerapan, sanksi bagi pelanggar sedang dalam penyusunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru.
Sehari sebelum waktu yang ditargetkan, persiapan dipastikan belum selesai. Demikian diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru Ahmad Ismail usai memimpin rapat teknis penerapan PSBM, Rabu (9/9) siang.
'Kalau lihat persiapan belum bisa. Kita masih bahas teknis,'' kata Ahmad Ismail.
Untuk pelaksanaan PSBM, dia menegaskan bahwa persiapan harus matang.
''Kalau besok (Kamis,red) belum bisa. Kapannya belum (bisa dipastikan,red). Kita harus sempurnakan perwakonya dan koordinasi dengan pihak terkait,'' imbuhnya.
Di Pekanbaru, PSBM akan diterapkan sebagai langkah untuk menekan penularan Covid-19 yang terus bertambah banyak. Hingga Selasa (8/9/2020), terjadi penambahan 86 kasus baru. Ini membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru sudah mencapai 1.140 kasus. Dirincikan dari angka ini 298 orang sembuh dan pulang, 123 orang msh dirawat di rumah sakit, 700 orang isolasi mandiri dan 19 orang meninggal dunia.
Kota Pekanbaru pada dasarnya sedang dalam masa penerapan perilaku hidup baru (PHB) yang memberikan kebebasan pada masyarakat untuk beraktivitas namun dengan penerapan protokol kesehatan. Ini diatur lewat Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.130/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwako No.104 /2020 tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19. Dalam perwako ini dimuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra