DUGAAN KORUPSI

Pembangunan RSD Madani Rp80 Miliar Diusut

Pekanbaru | Jumat, 10 Juli 2020 - 10:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Perkara yang dimaksud yakni, pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani senilai Rp80 miliar.

Rumah sakit tipe C tersebut dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare eks taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan dipraksai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni ketika dikonfirmasi perihal tersebut tak menampiknya. Saat ini, diakui dia, pihaknya belum melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. “Belum (ada melakukan proses klarifikasi),” ungkap Yuriza Antoni, Kamis (9/7).

Proses klarifikasi itu, diterangkan dia, belum dilakukan baik terhadap Dinkes Kota Pekanbaru selaku Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan kegiatan itu, maupun terhadap pihak rekanan. Akan tetapi, untuk pemanggilan pertama akan dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen. “Rencananya, PPK dulu,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan ini.

Diketahui dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan, Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.

 Dalam laporan itu diterangkan, jika pengerjaan proyek tersebut sudah dinyatakan selesai 100 persen. Untuk pembayarannya juga sudah 100 persen. Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.(rir)

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook