Dugaan Pemalsuan Surat Keputusan Menhut P-21

Pekanbaru | Rabu, 10 April 2019 - 09:20 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/kpts-II/1998 dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Selasa (9/4). Kini, kedua pesakitan tersebut terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II ini dilakukan, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau merampungkan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti pada Januari 2019 lalu.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Adapun tersangka dalam perkara tersebut yakni, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak, Teten Effendi.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, JPU telah menerima barang bukti dan tersangka dugaan penggunaan surat palsu keputusan Menhut untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepala sawit dari penyidik Polda Riau.

‘’Hari ini (kemarin, red) dua tersangka dugaan pemalsuan surat menjalani proses tahap II. Mereka berinisial SK (Suratno Konadi) dan TE (Teten Effendi),” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos.

Dikatakan Muspidauan, pelaksanaan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Hal ini, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penggunaan surat palsu itu terjadi di wilayah hukum Kota Istana. “Locus delikti-nya (TKP, red) di Siak. Maka tahap II-nya di Kejari Siak,” paparnya.

Ketika disinggung apakah Direktur PT DSI dan mantan Kadishutbun ditahan, Muspidauan mengaku belum dapat memastikannya. Dia menyampaikan, keputusan tersebut tergantung keputusan Kepala Kejari Siak.

“Ditahan atau tidak ,itu tergantung kebijakan Kajari Siak,” tambah mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Atas perbuatannya, lanjut Muspidauan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.

Untuk diketahui penanganan perkara tersebut, berawal dari laporan seorang warga bernama Jimmy ke Polda Riau. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Namun, setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum kesembilan. Jika, PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Akan tetapi faktanya, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan surat keputusan Menhut tersebut digunakan untuk menerbitkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Dimana izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun.

Selain itu dalam penanganan kasus tersebut, Polda Riau sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi atas tindak pidana dugaan membuat surat palsu. Surat penetapan DPO Polda Riau tersebut dengan nomor DPO/12/III/2019/reskrimum. Lantaran, Suratno Konadi mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali sejak ditetapkan tersangka.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook