TPKD Riau Diminta Segera Selesaikan Kerugian Daerah

Pekanbaru | Jumat, 10 Maret 2023 - 09:51 WIB

TPKD Riau Diminta Segera Selesaikan Kerugian Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Riau diminta untuk mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian kerugian daerah. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah sampai dengan semester II tahun 2022, terdapat kasus yang harus segera ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto, saat menghadiri Focus Group Discusion (FGD) terkait penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian daerah di lingkungan Pemprov Riau.


Dilanjutkannya, pihaknya sudah menekankan kepada TPKD agar menyelesaikan temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat yang belum di tindaklanjuti.

"Peraturannya jika 60 hari tidak dilaksanakan itu bisa dibawa ke ranah hukum, jadi TPKD inventarisir semua temuan-temuan untuk segera ditindaklanjuti," katanya.

Terhadap kasus kerugian daerah yang masih berupa informasi kerugian,   agar kepala OPD segera melakukan verifikasi. Kemudian, melaporkan kepada gubernur untuk selanjutnya TPKD melakukan proses tuntutan ganti kerugian daerah, melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

"Kami minta agar segera dilakukannya sosialisasi maupun diklat bagi perangkat daerah terkait penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain dan pihak ketiga," ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Inspektorat Daerah agar tetap berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) dan perangkat daerah terkait, agar mendahulukan penyelesaian kasus-kasus kerugian daerah yang mendekati masa kedaluwarsa.

Untuk itu, sekda kembali meminta Inspektorat Riau harus aktif menyelesaikan temuan-temuan yang ada. Di mana jika objeknya tidak ada uang untuk ganti rugi temuan bisa buat Tuntutan Ganti Rugi (GHR).

"Misalnya ada jaminan dari keluarga seperti rumah dan aset lainnya yang bisa digadaikan ke kita. Nanti TPKD yang memberikan jaminan berupa barang, sertifikat dan aset. Nanti mereka membayarnya mengangsur berapa tahun, yang penting lunas. Kalau mereka tak bayar, asetnya bisa kita jual," jelasnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook