Tuntut Fasilitas Pelayanan Korban Karhutla

Pekanbaru | Minggu, 10 Maret 2019 - 09:16 WIB

Tuntut Fasilitas Pelayanan Korban Karhutla
SEMPROTKAN AIR: Tim Manggala Agni yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis menyemprotkan air ke lahan gambut yang sudah terbakar. (KUNNI MASROHANTI/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Di tengah Provinsi Riau yang kembali dilanda polusi asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari) mendesak Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau segera merealisasikan pokok-pokok kesepakatan perdamaian Riau memperkuat fasilitas pelayanan korban kebakaran hutan dan lahan.

Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, fasilitas pelayanan korban Karhutla tersebut berupa, Pertama, unit pelayanan paru di rumah sakit pusat rujukan provinsi dan rumah sakit kabupaten/kota. Kedua, melakukan pengamatan indeks standar pencemaran udara (ISPU) untuk menentukan tindakan yang diperlukan, bila ISPU melebihi 400.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

“Ketiga, menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

Keempat, membuat tempat evakuasi jika ISPU melebihi 400 bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan menyediakan Posko Darurat di pelabuhan laut, bandar udara, dan penyediaan rumah-rumah oksigen,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Gubernur Riau selain mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di Riau, juga membebaskan biaya pengobatan bagi warga masyarakat yang terkena dampak kabut asap.

“Gubernur Riau jangan menunggu ISPU di atas 400, hari ini segera instruksikan jajarannya merealisasikan fasilitas untuk rakyat Riau di tengah sebulan ini Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Bengkalis terpapar polusi asap,” sebutnya.

Kondisi udara Kota Pekanbaru terpantau secara umum ISPU berada di level baik. Data dari BMKG menunjukkan ISPU berada di level baik untuk Dumai dan Pekanbaru areal Bandara SSK II, Tenayan Raya dan Tampan. ISPU menunjukkan level sedang di Petapahan, Bangko Rohil, Libo, Minas dan Bengkalis Camp Duri. Kondisi udara di level tidak sehat ditunjukkan ISPU yang berada di Rumbai dan Bengkalis Duri Field. 

“Asap mulai melanda warga. Dari atas langit dengan menggunakan drone terlihat jelas asap mengepung Kota Pekanbaru,” kata Made Ali. Sejak 2016, gubernur Riau belum merealisasikan kesepakatan perdamaian hasil mediasi gugatan citizen lawsuit (cls) yang dilayangkan oleh Al Azhar, Riko Kurniawan, Heri Budiman dan Woro Supartinah di PN Pekanbaru. Mereka menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2016/PN.PBR tanggal 10 Maret 2015 karena membiarkan polusi asap pembakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2016, hingga mengakibatkan 5 warga Riau meninggal terpapar polusi asap dan sekitar 97 ribu lebih warga Riau terkena penyakit ISPA.

“Pemerintah jangan hanya fokus memadamkan api, juga perlu segera menyelamatkan warga yang terpapar polusi asap. Jangan sampai peristiwa 2015 terulang kembali, setelah jarak pandang di depan mata, baru pemerintah sibuk mengurusi pelayanan untuk publik,” ujar Made Ali.

6 Titik Hot Spot Riau

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah Riau, Sabtu (9/3) kembali mencatat titik hot spot baru di Provinsi Riau sebanyak 6 titik.

Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Pekanbaru Marzuki mengatakan, update hot spot pukul 16.00 WIB Sumatera Level Confidence besar dari 50 persen atau sebanyak 29 titik panas yang tersebar di Sumatera Utara 3, Sumatera Selatan 3, Bangka Belitung 1, Sumatera Barat 1, Jambi 1, Riau 20 yaitu Bengkalis 1, Indragiri Hilir 3, Indragiri Hulu 2, Kepulauan Meranti 1, Pelalawan 5, Siak 5, dan Dumai 3.

Sementara itu, Riau Level Confidence besar dari 70 persen sebanyak 6 titik yang tersebar di Bengkalis 1, Indragiri Hilir 1, Pelalawan 2, Siak 1, dan Dumai 1. “Untuk visibility update pukul 16.00 WIB di beberapa wilayah seperti Pekanbaru 8 Km, Rengat 8 Km, Dumai 8 Km, dan Pelalawan 8 Km,” tegasnya.(sol/ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook