PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bagi masyarakat yang berada di jalan raya, jika tidak menggunakan masker, siap-siap kena ciduk petugas gabungan.
Pendisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes), masih dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satgas Covid-19. Pendisiplinan juga disertai dengan penindakan para pelanggar di lapangan.
Penindakan di lapangan berupa pemberian sanksi administrasi dengan kerja sosial. Bahkan pembayaran denda.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, untuk Kota Pekanbaru, pihaknya masih mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 dalam penindakan di lapangan.
"Untuk razia kita masih ikut Perda dari provinsi. Perda ini masih berlangsung," kata Gurning, Rabu (12/12).
Menurutnya, pasca razia protokol kesehatan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 berakhir pada pertengahan November lalu, Pemko Pekanbaru masih mengikuti Perda Nomor 4 Tahun 2020, karena mencakup kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
"Jadi kita ikut provinsi dulu untuk pendisiplinan masyarakat. Ini kita maksimalkan dulu," terangnya.
Menurutnya, ada prioritas pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Saat ini pihaknya menyasar pengguna jalan yang tidak mengenakan masker dalam berkendara.
Selain itu, pihaknya menyasar tempat keramaian. Seperti pusat perbelanjaan dan kuliner. Potensi penyebaran virus di tempat itu cukup tinggi.
Gurning menegaskan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini lebih mengedepankan penindakan. Setiap pelanggar ditindak untuk memberikan efek jera.
"Sanksinya kerja sosial, kalau tidak ikut sidang untuk membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp350 ribu," pungkasnya.(hen)