Sanksi Berat Pemasang Iklan di Pohon

Pekanbaru | Senin, 09 Desember 2019 - 10:22 WIB

Sanksi Berat Pemasang Iklan di Pohon
Tengku Azwendi

KOTA(RIAUPOS.CO) -- Maraknya iklan promosi produk yang dipasang di pohon-pohon hingga mengakibatkan pohon itu rusak dan mati. Sementara tindakan tegas dari OPD terkait seperti Satpol PP dan Bapenda tidak ada, maka ini menjadi atensi serius DPRD Kota Pekanbaru Pekanbaru.

Maksudnya ini harus menjadi perhatian, bagi penegak Perda (Satpol PP) dan juga Penegak pajak (Bapenda) karena itu komersil. Diminta juga supaya ditindak tegas dan berikan sanksi berat, karena selain merusak pohon juga melanggar ketertiban.


Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE. Kepada wartawan, Ahad (8/12) dia mengaku kesal dan berang, banyaknya reklame atau iklan yang terpasang di pohon. Diketahui iklan yang terpasang banyak ke promosi produk, jualan, dan sifatnya bisnis.

Ditambah, yang paling menyakitkan itu pemasangan iklan nya dengan cara dipaku. Dan hampir semua pohon lindung kota jadi korban pengusaha. "Kita minta Satpol PP dan Bapenda bertindak dan berikan sanksi berat. Kan jelas tu, dari iklan yang dipasang alamat dan siapa orangnya tercatat. Tindak!" tegas Azwendi.

Ada banyak pelanggaran yang diabaikan pemasang iklan di pohon itu. "Kita minta datangi kantornya, minta tagih pajaknya, harus tegas! Ini sudah jelas merusak, OPD jangan lengah," tuturnya.

Disamping itu, politisi Demokrat ini pun menegaskan, sudah jelas pemasangan iklan di pohon dilarang, masih ada yang nekat dan tidak memperhatikan dampaknya.

"Jika jelang akhir tahun ini belum juga ditindak, maka kami akan bersikap, memanggil semua pengusaha yang pasang iklan dipohon, dan pertanyakan ke OPD terkait. Harus ada efek jera terhadap mereka yang tidak tertib dalam izin dan penyelenggaraan reklame. Coba saja ditindak secara administratif maupun pidana," ungkapnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook