PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJamsostek Dumai bersama Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Dr Drs Agus Fatoni MSi di Jakarta, baru-baru ini.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi sekaligus berkonsultasi dengan Kemendagri menindaklanjuti komitmen Pemkab Meranti dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 32.000 pekerja rentan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui anggaran APBD-P tahun 2022 dan APBD tahun 2023.
Dalam hal ini, Kepala BPJamsostek Dumai Erwin Umaiyah mengatakan semua permasalahan dan keterbatasan yang muncul dalam melakukan proses pembayaran iuran ke BPJamsostek disampaikan langsung ke Kemendagri karena dilema soal keterbatasan anggaran bukan hanya dialami Pemerintah Meranti tetapi pemda lain juga demikian.
Maka itu, Erwin sangat berharap dengan kunjungan ini permasalahan serta keterbatasan anggaran yang dialami pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan segera teratasi.
"Dan kita berharap ditemukan solusi tepat mengingat di era modern saat ini, keberadaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dianggap semakin krusial," ujar Erwin.
Di sisi lain BPJamsostek Dumai juga terus melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait dalam proses pengumpulan data 32.000 pekerja rentan yang dimaksud.
Menanggapi persoalan itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menyampaikan proses pembayaran tersebut dapat dilakukan menggunakan anggaran yang ada dengan dasar urgensi dan kewenangan Bupati selaku pimpinan daerah.
Adanya penjelasan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM langsung berkomitmen akan segera membayarkan iuran Jamsostek bagi 32.000 pekerja rentan yang terdiri dari nelayan, petani, pemuka agama, pengrajin atap, becak notor dan pekerja rentan lainnya.
"Di tahun 2022 ini rencananya para pekerja rentan ini akan dilindungi jaminan sosialnya dengan jenis perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," ujar Adil.
Sebelum mengakhiri perbincangan Bupati Adil juga menyampaikan terkait keterbatasan anggaran di wilayahnya dan pembagian hasil dari perusahaan migas yang cukup kecil sehingga ini menjadi salah satu kendala dan dilema bagi pemda.
Menindaklanjuti pertemuan ini, pada Selasa (8/11) dilakukan MoU antara Pemkab Meranti dengan BPJamsostek Dumai terkait mengikutsertakan 32.000 pekerja rentan di meranti menjadi peserta BPJamsostek yang iurannya dibayarkan melalui dana APBD Meranti.(hen/wir)