Parkir Liar di Wilayah Pekanbaru Masih Ditemukan Pengendara Membandel

Pekanbaru | Rabu, 09 November 2022 - 08:34 WIB

Parkir Liar di Wilayah Pekanbaru Masih Ditemukan Pengendara Membandel
Meskipun sudah dilakukan penertiban parkir, para pemilik mobil masih memarkirkan kendaraannya di Jalan Diponegoro, depan RSUD Arifin Achmad yang ada rambu larangan parkir, Selasa (8/11/2022). (DEFIZAL / RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui UPT Perparkiran kembali menggelar operasi parkir liar. Kali ini, Selasa (8/11), Operasi Tertib Parkir 2022 dilaksanakan di kawasan Jalan HR Soebrantas.

Saat petugas melakukan penertiban di wilayah lain, pantauan Riau Pos, banyak pengendara yang membandel dengan tetap memarkirkan kendaraan mereka di lokasi yang sudah dipasang rambu larangan parkir. Seperti di Jalan Diponegoro dekat RUSD Arifin Achmad. Padahal sebelumnya, lokasi ini kerap menjadi sasaran Operasi Tertib Parkir 2022.


Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, kemarin pihaknya menyasar Jalan HR Soebrantas sebagai target operasi. Hasilnya, satu orang juru parkir (jukir) liar diamankan dan 11 mobil dilakukan penindakan dengan digembosi.

"Besok (hari ini, red) kami akan kembali melakukan operasi tertib parkir di kawasan Pasar Pagi Arengka. Karena kalau pagi hari di sana banyak kendaraan yang parkir hingga ke fly over. Itu yang akan kami tindak nantinya," ujar Radinal Munandar, Selasa (8/11).

Terkait masih adanya pengendara yang parkir di tempat terlarang, Radinal mengimbau agar bisa memahami mana-mana saja ruas jalan yang tidak diperbolehkan parkir dan ruas jalan yang diperbolehkan untuk parkir.

Seperti contoh di sekeliling Kantor Gubernur Riau, Jalan Cut Nyak Dhien tersebut diperbolehkan parkir karena tidak ada rambu-rambu larangan parkir. Bahkan telah dipasang garis putih sebagai penanda batas kendaraan untuk parkir di tempat tersebut.

"Jadi masyarakat juga harus memahami di mana tempat yang boleh parkir dan tempat yang tidak boleh parkir. Kalau ada huruf P digaris merah itu artinya dilarang parkir. Kalau ada huruf P dan berwarna biru itu artinya diperbolehkan parkir," katanya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook