2023, Ada Santunan Kematian Rp1Juta

Pekanbaru | Rabu, 09 November 2022 - 08:28 WIB

2023, Ada Santunan Kematian Rp1Juta
Masykur Tarmizi (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan bantuan sosial berupa santunan kematian bagi warga kurang mampu. Setiap kematian ini akan dianggarkan dalam Bantuan Tidak Terduga (BTT) di APBD 2023.

Bahkan bantuan kematian tersebut akan diberikan senilai Rp1 juta per warga, di mana nilai BTT yang akan disiapkan Pemko Pekanbaru itu sebesar Rp19 miliar.


Menurut Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemko Pekanbaru Masykur Tarmizi, nilai BTT yang direncanakan Rp19 miliar ini sudah masuk dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Di mana  anggaran itu sudah termasuk dalam peruntukkan bagi santunan kematian warga miskin, bencana alam dan anggaran tidak terduga lainnya.

Saat ini, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang BTT dan Perwako tentang santunan kematian. Saat ini kedua perwako tersebut sedang dalam proses untuk segera dikirim ke Kemendagri.

"Jadi penganggaran santunan kematian kita masuk ke perwako tentang BTT dan untuk mengatur syarat dan prosedur penyaluran santunan kematian itu diatur dalam Perwako tentang Santunan Kematian," katanya, akhir pekan lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru Idrus mengatakan, santunan kematian sosial bagi warga miskin diberikan sebesar Rp1 juta. Penerimanya adalah salah satu ahli waris dari warga yang meninggal tersebut.

"Warga miskin yang berhak adalah warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Idris.

Idrus juga mengingatkan peran aktif RT/RW untuk mendata warga miskin yang ada di lingkungannya. Data itu kemudian diusulkan ke kelurahan untuk di musyawarahkan.

"Kami imbau RT/RW selalu mendata warganya, jika ada yang miskin dan belum masuk DTKS, usulkan ke kelurahan agar dimusyawarahkan. Nanti, hasil musyawarah kelurahan itu disampaikan ke dinsos untuk kita serahkan ke Kementerian Sosial," ajaknya.

Pasalnya, yang menentukan berhak atau tidaknya warga masuk dalam DTKS adalah kewenangan Kementerian Sosial. Dissos hanya memfasilitasi, agar usulan dari kelurahan sampai kepada kementerian.

"Nanti, untuk pemberian santunan kematian itu, Dinas Sosial Pekanbaru  hanya memfasilitasi untuk melengkapi berkas yang diperlukan masyarakat. Kemudian mengusulkan kepada BPKAD Pekanbaru agar santunan dicairkan kepada penerima," tegasnya.(ayi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook