PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah segera menerapkan regulasi penghapusan data kendaraan bermotor. Di mana, penerapan aturan itu akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengajak masyarakat untuk menghindari adanya sanksi terhadap penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor), Selasa (8/11).
Bahkan pada Agustus lalu, pihaknya telah menerima surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) terkait penghapusan data ranmor yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
"Saat ini Bapenda Riau tengah berkoordinasi dengan tim pembina kesamsatan dalam merespon surat Kakorlantas Polri bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut," terangnya.
Dilanjutkannya, regulasi yang ada saat ini telah sesuai dengan pasal 77 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Di mana dalam Pasal 7 Undang-Undang tersebut menegaskan penghapusan data kendaraan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
"Guna menghindari potensi penghapusan itu, maka tak henti-hentinya kami mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan sesuai waktu. Tepat waktu tersebut juga untuk menghindari denda akibat keterlambatan. Bapenda dan institusi terkait saat ini sudah membuka beragam jenis pelayanan yang memudahkan wajib pajak," ujarnya.
Sejumlah pelayanan yang tengah digencarkan seperti memperluas jaringan pelayanan. Program Samsat Tanjak menjadi salah satu varian untuk memudahkan wajib pajak. Program ini memungkinkan warga membayar pajak kendaraan di titik-titik yang tersebar seperti di kampus perguruan tinggi, kantor camat sampai kelurahan.
Belakangan Bapenda Riau akan segera mengoperasikan dua unit Samsat Drive Thru masing-masing di Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
"Fasilitas sarana dan prasarana untuk kedua unit pelayanan baru itu dilaporkan sudah rampung sehingga tinggal menunggu waktu dibuka resmi. Layanan yang bahkan tidak mengharuskan wajib pajak turun dari kendaraan ini sebelumnya sudah beroperasi di Pekanbaru. Publik juga bisa mengetahui besaran pajak kendaraan dengan mengakses Samsat Online," tegasnya.(ayi)