WAKO: INI AKAN KITA MANFAATKAN DAN DIRAWAT

Ruko 3 Lantai Terpidana Korupsi Nazaruddin Resmi Jadi Milik Pemko

Pekanbaru | Jumat, 09 Agustus 2019 - 09:44 WIB

Ruko 3 Lantai Terpidana Korupsi  Nazaruddin Resmi Jadi Milik Pemko
HUMAS PEMKO TANDA TANGAN: Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menandatangani berita acara penyerahan aset rampasan negara berupa ruko tiga lantai dari KPK disaksikan Koordinator Unit Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Kamis (8/8/2019).

(RIAUPOS.CO) -- PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerima satu unit rumah toko (ruko) milik terpidana korupsi M Nazaruddin, setelah dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset ini kata Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akan dirawat dan dimaksimalkan untuk unit kerja yang ada di jajaran Pemko Pekanbaru.

M Nazaruddin adalah mantan anggota DPR RI. Dia divonis penjara 13 tahun atas berbagai dakwaan korupsi. Pria yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat ini, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi pembangunan wisma atlet, tindak pidana pencucian uang dan menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. 


Ruko seluas 120 meter persegi ini bernilai sekitar Rp1,3 miliar lebih. Ruko tersebut terletak di Kompleks Ruko Atria Nomor B3, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pada bagian pintu tertempel selembar kertas dengan lambang KPK.

Serah terima aset ini dilakukan di aula Bappeda Kota Pekanbaru, Kamis (8/8) pagi. Penyerahan aset dilakukan oleh Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dan diterima oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) HM Noer MBS dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemko Pekanbaru.

Koordinator Unit Labuksi KPK Mungki Hadipratikto memaparkan aset yang diserahkan adalah barang rampasan negara hasil dari pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana, Nazaruddin.’’Ini berupa ruko tiga lantai yang menurut pengadilan harus dirampas ke negara.  Kami melalui proses pelelangan terlebih dahulu, karena pelelangan tidak laku, makanya kami tawarkan ke pemko. Lalu mendapatkan  persetujukan dari kementerian keuangan untuk hibah. Prosesnya sendiri kurang lebih hampir enam bulan,’’ kata Mungki.

Selain aset ini, sebenarnya ada satu aset ruko lagi yang juga akan diserahkan pada Pemko Pekanbaru, yakni ruko milik Nazaruddin yang terletak di Jalan Sudirman senilai Rp3 miliar lebih. Namun, penyerahan tertunda karena terhadap ruko tersebut masih ada tanggungan ke bank yang harus diselesaikan. ’’Kami akan lakukan kajian dulu dan berkoordinasi dengan kementerian keuangan. Tadi pak wali sudah menyatakan siap menerima dan siap melakukan pembayaran jika harus dilakukan pembayaran. Kami akan kordinasikan dengan kementerian keuangan, jika tidak ada  masalah kami akan teruskan ke pemko unuk mengajukan permohonan ke kami,’’ imbuhnya.

Wako Pekanbaru Firdaus menyebutkan, setelah pihaknya menerima aset, evaluasi akan langsung dilakukan untuk menentukan pemanfatan aset tersebut. ’’Ini tanggungjawab pemerintah kota untuk merawat dan memanfaatkan,  nanti kita akan evaluasi. Kan banyak juga unit kerja kita, apakah di bapenda atau yang lain. Yang disampaikan tadi kita siap menerima aset dan menyelesaikan pertanggungan yang masih ada. Kita ingin menyelesaikan masalah tanpa masalah. Kita siap memanfaatkan aset negara ini,’’ singkatnya.(adv/ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook