PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK bakal menghadirkan lima saksi dalam sidang dugaan suap pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis. Salah satu di antaranya , Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang lanjutan bupati Bengkalis nonaktif kembali digelar, Kamis (9/7). Sidang itu, masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaan. "Untuk sidang atas nama terdakwa Amril Mukminin, JPU akan menghadirkan lima orang saksi," ungkap Ali Fikri kepada Riau Pos, Rabu (7/8).
Selain Indra Gunawan Eet, sebut Ali, JPU juga menghadirkan mantan Ketua DPRD Bengkalis yang berstatus terpidana kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Heru Wahyudi. Kemudian Abdul Kadir dan Zulhelmi selaku mantan pimpinan legislatif di Negeri Sri Junjungan. Lalu, Syahrul Ramadhan. Di mana yang bersangkutan merupakan orang kepercayaan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah yang berperan mendistribusikan uang ketok palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 ke sejumlah anggota dewan periode 2009-2014.
"Saksi-saksi untuk terdakwa Amril yaitu, Indra Gunawan, Zulhelmi, Heru Wahyudi, Abdul Kadir, dan Syahrul Ramadhan," kata pegawai KPK berlatar belakang jaksa.
Untuk pelaksanaan sidang itu, masih dilaksanakan secara online melalui video confrence (vidcon). Yang mana, majelis hakim bersama JPU serta saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sedangkan, Bupati Bengkalis nonaktif memberikan keterangan dari di Rutan Klas I Pekanbaru. Amril Mukminin sendiri telah menginjakkan kaki di Kota Bertuah, Rabu (8/7). Politikus Partai Golkar itu diberangkatkan mengggunakan Pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pesawat itu, mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II sekitar pukul 11.15 WIB.
Begitu tiba, mantan anggota DPRD Bengkalis tampak berjalan menuju keluar bandara dengan didampingi dua pegawai KPK. Bupati Bengkalis nonaktif tersebut, terlihat mengenakan baju kemeja putih dan celana jeans, serta rompi tahanan warna orange. Tak hanya itu saja, ia turun menggunakan topi warna hitam dengan kondisi kedua tangan terborgol.
Saat hendak diwawancara, Amril enggan memberikan keterangan. Ia diam seribu bahasa menuju kendaraan roda empat yang telah menunggunya. Begitu pula, dengan dua pegawai KPK. Kedatangan Bupati Bengkalis nonaktif ini, tindak lanjut dari penetapan majelis hakim terkait pemindahan penahanan. Amril telah ditahan lembaga antirasuah sejak, Kamis (6/2) lalu. Ia kemudian dijebloskan ke dalam Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Namun, saat diadili di peradilan tingkat pertama, Amril mengajukan permohonan pemindahan penahanan.
Ia beralasan supaya bisa ikut persidangan secara langsung, dan ingin dekat dengan anak-anak dan istrinya yang berada di Pekanbaru. Bahkan, dia mencontohkan seperti persidangan Bupati lainnya. Seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan lokus kejadian.
Atas permohonon itu, hakim ketua Lilin Herlina SH MH dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning atas terdakwa Amril Mukminin, pekan lalu mengabulkannya. Pertimbangannya, surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Kemenkumham yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim.
Sementara itu Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet saat dikonfirmasi Riau Pos enggan berkomentar banyak. Namun ia memastikan bakal hadir dalam sidang tersebut.
"Ya, besok (hari ini, red) saya akan hadir," ujarnya.
Tiba di Rutan Sialang Bungkuk
Menggunakan mobil MPV berwarna hitam, tepat pukul 11.42 WIB Amril memasuki Rutan Pekanbaru Kelas I yang kerap disebut Rutan Sialang Bungkuk. Begitu turun, Amril dikawal empat orang yang di dalamnya termasuk dari KPK. Sebelum masuk ke ruangan tempatnya ditahan, ia harus melakukan protokol kesehatan dengan cuci tangan dan cek suhu. Dengan memakai rompi oranye, memakai topi, dan tangan diborgol hal itu pun dilakukannya. Bahkan dirinya sempat meminta bantuan agar minuman mineral kemasan botol yang ada padanya dipegang petugas.
Selesai menjalani pemeriksaan di luar, ia tak berkomentar apapun. Begitu selesai menjalani protokol kesehatan langsung dibawa masuk ke lapas dan menyelesaikan administrasi. Penerimaan tahanan itu, dijelaskan Karutan Sialang Bungkuk Anton, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal nomor PAS-PK 010101750 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3) Pekanbaru.
"Setelah empat bulan, kami baru menerima tahanan karena masalah Covid-19. Sebab, harus menerapkan protokol yang harus dipenuhi. Bagaimana mencegah orang baru yang masuk supaya tidak memberikan penyebaran atau potensi membawa virus," ujar Anton.
Anton menceritakan dengan mempertimbangkan kapasitas blok atau kamar isolasi yang dimiliki Rutan Pekanbaru, Amril tinggal di dalam ruang perpustakaan yang dirombak jadi ruangannya.
"Ukuran kamar isolasi 5 meter x 10 meter. Kamar tersebut dapat menampung sepuluh orang namun dalam ruang itu baru dia sendiri," terangnya.
Disinggung apakah ada perlakuan khusus, Anton menyebut tidak ada. "Kami baru saja menyiapkan ruangan itu. Kebetulan baru jadi karena awalnya di Rumbai ternyata jadinya di sini karena di sana sudah penuh. Nanti setelah selesai isolasi 14 hari akan digabung dengan tahanan lain sesuai dengan kasusnya," jelasnya.
Masih kata Anton, sementara ini belum ada izin untuk membuka besukan. Namun, jika dari penguasa hukum datang tetap dilakukan fasilitasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu Kuasa Hukum Amril , Asep Ruhiat mengatakan tidak keberatan atas pemindahan tersebut. "Langkah kami dalam proses persidangan akan tetap di sini melalui online. Dan kami selaku kuasa hukum nanti di pengadilan sesuai harapan dan fakta persidangan. Sehingga apa yang dilakukan beliau akan menyampaikan apa adanya," sebut Asep Ruhiat.(rir/nda/s)