PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah (Pemprov) Riau telah dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum. Mereka adalah Yan Prana Jaya dan Yurnalis. Untuk itu, Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau meminta orang nomor satu di Bumi Melayu melakukan evaluasi. Hal ini bukan tanpa alasan. Tujuannya untuk memastikan seluruh pejabat yang membantu Syamsuar-Edy Natar mencapai visi dan misi benar terbebas dari keterlibatan tindak pidana korupsi (tipikor).
Yan Prana Jaya diketahui dimintai keterangannya oleh jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau selama dua hari berturut-turut. Sekdaprov Riau itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak serta kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Pemeriksaan ini, berkaitan dengan pengusutan sejumlah perkara dugaan korupsi yang di Kota Istana. Tak hanya Yan Prana, Yurnalis yang baru dilantik sebagai Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau ikut terseret. Ia diperiksa selaku Kabag Kesra Setdakab Kabupaten Siak pada, Kamis (2/7) lalu.
"Evaluasi pejabat sangat penting untuk dilakukan kembali oleh Gubenur Riau. Ini sebagai langkah untuk mencegah adanya pejabat yang terlibat korupsi pada jabatan-jabatan sebelumnya. Selain itu, bagian dari bentuk komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi misi Gubenur Riau," sebut Divisi Advokasi Fitra Provinsi Riau, Taufik, Rabu (8/7).
Dikatakan Taufik, Fitra menilai proses seleksi jabatan di lingkungan Pemprov Riau tidak memperhatikan rekam jejak para pelamar jabatan secara cermat. Hal itu, dibuktikan ada pemanggilan beberapa pejabat Pemprov Riau yang dari Siak oleh Korps Adhyaksa.
"Benar, bahwa orang dipanggil APH dalam perkara korupsi itu belum tentu terlibat. Namun, setidaknya ini menjadi catatan dan pertimbangan Gubenur untuk melakukan evaluasi, dan bisa langsung menggali informasi kepada APH," imbuhnya.
Rekam jejak, sambung dia, sangat penting untuk menjadi pertimbangan dalam menempatkan jabatan. Bukan hanya rekam jejak baik buruknya dalam kinerja, tapi juga menyangkut keterkaitan atau keterlibatan dalam perkara korupsi. Karena disampaikan Taufik, banyak penjabat dari daerah yang diberikan jabatan eselon II dan III oleh Syamsuar.
Selain itu, kata dia, Gubernur Riau semestinya menggali informasi rekam jejak keterlibatan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, kepolisian. Begitu juga sebaliknya, APH juga harus proaktif memberikan informasi dan pertimbangan pada tahap proses seleksi pejabat di daerah.
"Misalnya, terkait dengan Sekda dan Kadis PMDCapil itu, jika sebelumnya telah ada informasi potensi keterlibatan, atau ada kasus-kasus yang berada di instansi asal pejabat itu bekerja tengah ditangani mestinya diinformasi sejak awal. Sehingga itu menjadi pertimbangan Gubenur Riau untuk menetapkan," ujar Taufik.
Sementara itu Gubernur Riau (Gubri) Gubri Syamsuar saat akan dikonfirmasi perihal pernyataan Fitra Riau tersebut tidak berada di tempat. Gubri dikabarkan sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan anggota DPR RI dan juga pihak BPKP. Begitu juga saat coba dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak memberikan balasan. Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga dilakukan kepada Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, namun juga tidak mendapatkan balasan.(rir/sol)