PINDAH TAHANAN

Amril Mukminin Tiba di Pekanbaru dengan Tangan Terborgol

Pekanbaru | Kamis, 09 Juli 2020 - 01:45 WIB

Amril Mukminin Tiba di Pekanbaru dengan Tangan Terborgol
Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin didampingi dua pegawai KPK tengah berjalan keluar Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (8/7).(RIRI RADAM/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin akhirnya tiba di Kota Bertuah, Rabu (8/7). Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Politisi Partai Golkar tersebut diberangkatkan mengggunakan Pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pesawat itu, mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II sekitar pukul 11.15 WIB.


Begitu tiba, mantan anggot DPRD Bengkalis tampak berjalan menuju keluar bandara dengan didampingi dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Bengkalis nonaktif tersebut, terlihat mengenakan baju kemeja putih dan celana jeans, serta rompi tahanan warna oranye. Tak hanya itu saja, ia turun menggunakan topi warna hitam dengan kondisi kedua tangan terborgol.

Saat hendak diwawancara, Amril enggan memberikan keterangan. Suami dari Kasmarni itu diam seribu bahasa menuju kendaraan roda empat yang telah menunggunya. Begitu pula, dengan dua orang pegawai KPK.

Kedatangan Bupati Bengkalis nonaktif ini, tindak lanjut dari penetapan majelis hakim terkait pemindahan penahanan. Amril telah ditahan lembaga antirasuah sejak, Kamis (6/2) lalu. Ia kemudian dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Namun, saat diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Amril mengajukan permohonan pemindahan penahanan.

Ia beralasan supaya bisa ikut persidangan secara langsung, dan ingin dekat dengan anak-anak dan istrinya yang  berada di Pekanbaru. Bahkan, dia mencontohkan seperti persidangan Bupati lainnya. Seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian.

Atas permohonon itu, hakim ketua, Lilin Herlina SH MH dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning atas terdakwa Amril Mukminin, pekan lalu mengabulkannya. Pertimbangannya, surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Kemenkumham yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim.

Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning.

Selian itu, selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.

Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amrilsebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Arif









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook