PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Camat di Pekanbaru mulai memasang pengumuman aturan wajib melampirkan bukti vaksin Covid-19 atau setidaknya bukti pendaftaran vaksin dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Hal ini sudah dimulai sejak memasuki pekan kedua Juni 2021 ini.
Pantauan Riaupos.co di beberapa kecamatan, tampak pengumuman dimaksud terpampang di papan informasi atau dinding masuk kantor camat. Seperti di Kecamatan Payung Sekaki, sejak Senin (7/6/2021) telah memberlakukan aturan baru dalam pengurusan dokumen administrasi di Kecamatan.
Saat dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu (9/6/2021) Camat Payung Sekaki Fauzan membenarkan pengumuman yang terpasang didepan kantornya tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut untuk mengajak masyarakat agar mau mengikuti program vaksin Covid-19 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Ya itu memang sudah kita terapkan sejak awal pekan ini dan alhamdulillah antusias masyarakat untuk mengikuti vaksin meningkat," akunya.
Meskipun sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pengurusan dokumen administrasi, namun pihaknya tetap akan membantu sejumlah masyarakat yang memiliki keperluan mendesak saat ingin mengurus dokumen administrasi di Kecamatan Payung Sekaki.
"Kalau masyarakat belum divaksin bisa tunjukan bukti pendaftarannya saja dulu. Tapi kita juga berikan jalur khusus untuk masyarakat yang dalam situasi mendesak dalam pengurusan BPJS atau dokumen administrasi lainnya maka kami akan tetap melayani, " tegasnya.
Laporan: Prapti Dwi Lestari
Editor: Eka G Putra