PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Riau dr Sara Bintang menyampaikan kepada Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dalam hearing bahwa ada empat klinik yang baru berdiri langsung mendapat perhatian Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru, sementara puluhan klinik yang lain tidak diperhatikan.
Disampaikannya, laporan dari anggotanya, empat klinik yang secara dadakan atau instan itu berdiri di awal tahun 2020 dan di bulan Maret langsung mendapat bantuan secara proporsional dari PD Pemko Pekanbaru yang pesertanya 10 ribuan untuk empat klinik saja.
"Ada rekayasa 10 ribu jiwa dari 50 ribu yang dikondisikan hanya untuk empat klinik tadi. Di mana pemiliknya satu orang pejabat Pemko," kata Sara kepada wartawan usai hearing bersama Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Dalam hearing ini juga menghadirkan Plt Kepala Diskes Pekanbaru M Amin bersama staf, serta pihak BPJS, Senin (08/06) di DPRD Kota Pekanbaru.
Empat klinik yang disebutkan itu ialah, Bahri Medika Jalan Cipta Karya, Klinik Suka Mas di Jalan Hang Tuah, Klinik Jasa Sehat di Jalan Inpres, dan Klinik Berjaya Medika di Jalan Yos Sudarso. PKFI mensinyalir klinik ini milik oknum pejabat tinggi di Pemko Pekanbaru.
Sara menyebutkan, data ini ia sampaikan setelah melakukan penelusuran bahwa klinik yang berdiri pada Januari 2020, dan pada 6 April 2020 mengalami kenaikan kapitasi secara signifikan dengan jumlah mencapai ribuan per klinik.
"Sebelumnya tidak pernah terjadi kenaikan kapitasi pada klinik lain sepengetahuan pengurus. Kami pun menggelar rapat bersama IDI Pekanbaru dan Asklin Riau," ucapnya.
Hasil pertemuan itu, mereka sampaikan dengan membuat surat kepada BPJS Kesehatan Pekanbaru yang mempertanyakan adanya kenaikan kepesertaan secara instan terhadap empat klinik tersebut dalam jangka waktu satu bulan.
"Kami juga pertanyakan kepindahan kepesertaan APBN dan APBD secara berkelompok, termasuk mempertanyakan alur perizinan klinik dan kerja sama serta peraturan kredensialing/rekredensialing," jelasnya.
Ditambahkannya, saat kredensialing dengan keempat klinik tersebut, asosiasi PKFI dan Asklin tidak dilibatkan.
"Hanya BPJS Kesehatan saja. Peserta yang didaftarkan di empat klinik itu penduduk yang dibayar melalui APBD Pekanbaru," ungkapnya.
Mereka mempertanyakan adanya keganjilan sebab peserta yang dibayarkan melalui APBD Pekanbaru ini diarahkan melalui empat klinik swasta yang baru berdiri. “Mengapa peserta tidak diarahkan ke puskesmas?” tanyanya.
Tak puas dengan jawaban BPJS Kesehatan, PKFI Riau dan IDI Kota Pekanbaru menyurati Diskes Kota Pekanbaru dan meminta informasi dan kejelasan mekanisme distribusi peserta PD Pemda Kota Pekanbaru sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 serta menanyakan kebijakan Diskes dengan aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2017 tentang pemerataan peserta FKTP tingkat I.
"Surat itu tidak direspon, dan kami PKFI akan terus melanjutkan kasus ini, terkait informasi kepesertaan PD Pemko Pekanbaru yang hanya terfokus pada empat klinik saja agar dibuka," ujarnya.
Kondisi ini disebutkan Sara, membuat anggotanya menjadi resah. Anggota PKFI itu sendiri disebutkan ada sekitar 70 klinik di Pekanbaru dan semua adalah provider BPJS sebagian besar mereka tidak mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan kota Pekanbaru.
"Ada rekayasa di sini, dan ini kepentingan oknum Dinas Kesehatan dan ada penyalahgunaan kewenangan," ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya minta supaya DPRD bisa memediasi ini dan dapat menegaskan ke Dinas Kesehatan dan BPJS kesehatan agar proses perujukan klinik ini sesuai dengan rule-nya. “Kami tidak minta perlakuan khusus, tapi perlakukan lah sesuai aturan pemerintah yang ada,” tegasnya.
Terkait tudingan itu, Plt Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Muhammad Amin, menjelaskan, apa yang dilakukan saat ini adalah untuk percepatan penanganan. Keempat klinik itu tersebar di empat kecamatan itu menurutnya sudah bagian dari pemerataan.
"Dalam kondisi Covid-19 ini, tak sempat kami menghitung 140 klinik yang dimaksud. Tentu kami fokus terhadap empat wilayah yang ada dahulu. Di Perwako, jika ada masyarakat yang keberatan, bisa kami pindahkan nanti kepesertaannya," ungkap Amin.
Pihaknya juga tidak menyalahkan PKFI Riau sebagai organisasi klinik yang mewadahi klinik yang ada di Pekanbaru. Dalam hal ini, Diskes Pekanbaru siap membantu memfasilitasi kepesertaan PD Pemko yang awalnya bernama Pekanbaru Sehat.
"Dari 50.770 jiwa, yang baru keluar itu 10.178 jiwa. Mengapa tidak ditempatkan di puskesmas, hasil rapat kerja nasional puskesmas diarahkan ke promotif dan preventif," paparnya.
Menurutnya, waktu tiga bulan penyelesaian itu dilakukan agar masyarakat mendapat pelayanan yang baik dan tidak sempat meneliti satu per satu klinik yang tersebar di Pekanbaru.
"Kalau masih belum (ada titik temu, red) ditertibkan saja semua kapitasi yang ada di pekanbaru ini. Termasuk klinik yang kapitasinya tidak naik-naik. Inikan masalah profit, kalau kami tidak bicarakan profit, yang kita bicarakan bagaimana melayani kesehatan dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain SE MSi, mengungkapkan, dari pertemuan itu, organisasi PKFI Riau hanya ingin meminta pemerataan yang pasien dibagi di setiap klinik. Yang dijadikan masalah di sini adalah empat klinik yang dijadikan rekomendasi yang sangat besar.
"Ini Covid-19 yang membuat ini semua tertunda. Tapi di sini, kami minta Diskes Pekanbaru memberikan sesuatu dalam pembagian itu bijak, azaz pemerataan, kalau adil tidak ada sesuatu yang adil. Tapi pemerataan jelas," Kata Zulkarnain.
Menurutnya lagi dari ratusan klinik yang ada, dari persoalan pembagian itulah pemerataannya. Tentunya ada indikator yang dicapai untuk mendapatkan hal tersebut.
"Tentunya nantikan ada verifikasi, dari sekian ratus kok ada 4 saja kliniknya. Ini yang kurang diterima oleh asosiasi. Dari 100 kok ada 4. Kita minta jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan saja. Kenapa harus sekarang memberlakukan, mengapa tidak kemarin. Kita minta persoalan ini di akomodir," pinta politisi PPP ini.
Dan dalam waktu dekat nanti, Zulkarnain juga bersama komisi akan melakukan sidak ke empat klinik yang dimaksud. Untuk diketahui dalam hearing ini, dipimpin oleh ketua Komisi III Yaser Hamidy, hadir juga anggota komisi yang lain.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru, Nora Duita Manurung, mengatakan, prosedur dalam FKTP tingkat 1 sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya hanya mengakomodir jika semua persyaratan tersebut lengkap.
"Masalah PD Pemda, hak kepesertaannya didaftarkan kemana itu semua adalah hak dari si pendaftar," jelasnya.
Artinya dalam hal ini Dinas Kesehatan sesuai dengan mekanismenya.
"Bagaimana ketentuannya, itu ada dalam dinas kesehatan yang mengatur peserta dan siapa saja di daftarkan. BPJS sifatnya hanya menerima saja," tutupnya.(gus)
Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)