PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah organisasi kesehatan di Provinsi Riau yang tergabung ke dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) melakukan aksi damai di Gedung DPRD Riau, Senin (8/5). Dalam aliansi ini terdapat beberapa organisasi di antaranya Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Riau, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta beberapa organisasi kesehatan lainnya.
Adapun tuntutan gabungan organisasi kesehatan ini ialah meminta agar pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dihentikan. Aksi berjalan lancar dengan membagikan beberapa paket sembako kepada masyarakat. Dengan tujuan, masyarakat dapat turut mendoakan perjuangan para organisasi kesehatan dapat dimudahkan.
Korlap Aksi drg Felicia Renata mengatakan, saat ini, seluruh organisasi profesi kesehatan juga melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia. Di pusat sendiri, aksi dilakukan dengan konvoi ke beberapa titik. Seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Kedamanan hingga istana negara.
"Ini merupakan aksi damai. Tadi kami turut membagikan sembako bentuk aksi solidaritas perjuangan teman-teman kami yang pada 8 Mei ini menggelar aksi gerakan yang tergabung kedalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa," sebut Felicia.
Dia kemudian menyampaikan mengapa pihaknya meminta agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan. Selain dirasa terburu-buru pembahasannya, beberapa pasal yang terdapat di dalam RUU dirasa sangat merugikan organisasi tenaga kesehatan. Bahkan bisa dikategorikan mengkebiri hak-hak dan kewenangan organisasi kesehatan dalam mengayomi tenaga kesehatan.
"Stop pembahasan RUU Ksehatan atau Omnibuslaw. kami organisasi kesehatan minta agar kami diikut sertakan dalam pembahasan RUU. Kami minta agar kami diperhitungkan juga. Karena selama ini kami telah banyak memberikan sumbangsih serta kontribusi positif dalam kesehatan," paparnya.
Ditambahkan Felicia, bila RUU Kesehatan tetap disahkan menjadi UU, maka organisasi kesehatan akan sangat dirugikan. Karena banyak peranan organisasi profesi kesehatan yang dihilangkan di dalam RUU tersebut. "Dirasakan dampaknya bagi organisasi profesi. Peran serta organisasi profesi banyak dikebiri. Peranannya jauh berkurang dalam mengayomi nakes di Indonesia," pungkasnya.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru