PEMKO SURATI PEMILIK RUKO

Bongkar Penutup Drainase

Pekanbaru | Kamis, 09 Mei 2019 - 12:07 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Pembersihan drainase jadi fokus Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengantisipasi terjadinya banjir. Untuk memudahkan pembersihan, penutup drainase permanen yang ada di depan ruko harus dibongkar. 

Sebelum dibongkar, kelurahan setempat sudah melayangkan surat kepada pemilik ruko. Yang isi suratnya, pemilik ruko diminta membongkar sendiri penutup drainase permanen tersebut. 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution kepada wartawan, Rabu (8/5). ’’Jalan Arifin Achmad dan Jalan HR Soebrantas terus kami  lakukan (pembersihan drainase, red). Hanya saja di situ ada beberapa jembatan (penutup drainase, red) yang belum bisa kami eksekusi. Karena orangnya masih beraktivitas di situ. Contohnya ada di situ rumah makan, ada jual batu alam dan lain-lain. Itu belum bisa di eksekusi,’’ katanya. 
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Para pemilik ruko ini sudah diberi peringatan untuk membongkar sendiri jembatannya. Kalau dalam sepekan mereka tidak mengindahkan, maka akan dibongkar paksa. ’’Minimal mereka (pemilik ruko, red) membuat hole atau bak kontrol untuk membersihkan itu (drainase, red). Karena kalau tidak, kami tidak bisa bekerja. Kami tidak bisa membersihkan dan mengirim pasukan OP (kebersihan, red),’’ urainya. 

Dua ruas jalan yang dikerjakan tersebut adalah lokasi rawan banjir. ’’Harapan kami mereka segera membongkar. Kalau tidak, akan segera kita bongkar. Kami akan bongkar di titik-titik yang rawan (banjir, red),’’ singkatnya.(yls)

(Laporan M ALI NURMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook