PEKANBARU (RIUAPOS.CO) -- Komisi IV DPRD Pekanbaru memanggil hearing Dinas Perkim dan BPKAD Pekanbaru, Senin (8/3). Agendanya mempertanyakan realisasi anggaran 2021 yang sampai saat ini belum ada kejelasan.
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD kota Pekanbaru Sigit Yuwono. Dari Dinas Perkim hadir langsung kepala dinas Ardani dan dari BPKAD diwakili.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan mengatakan, hingga kini belum melihat gambaran sejumlah kegiatan pembangunan, yang akan dilakukan oleh Dinas Perkim. Terutama untuk kegiatan pembangunan yang menyentuh masyarakat langsung di 2021 ini.
"Pertanyaan kami, kenapa proyek-proyek besar semua sudah tayang, proyek kecil yang menyentuh kepentingan masyarajat kok diabaikan?" tanya Nurul.
Katanya lagi, pemko sering beralasan DPA yang belum selesai, PPTK yang belum ditunjuk, dan sebagainya. "Ini kan alasan-alasan lama. Sekarang kita tidak mau ngemis-ngemis lagi karena apa yang kita sampaikan ini aspirasi masyarakat seperti drainase, semenisasi yang sudah sangat tidak layak," kata politisi Partai Gerindra ini.
Dalam hearing ini, Dinas Perkim diberi kesempatan membeberkan kegiatan pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat. Seperti seminisasi jalan, drainase tersier, penataan kawasan kumuh, dan kegiatan lainnya.
Usai hearing, Ketua Komisi IV Sigit juga menyebutkan agar yang dikerjakan Dinas Perkim itu tidak hanya proyek besar saja, tapi yang dapat menyentuh kepada masyarakat.
"Kita rapat tadi bahas soal realisasi APBD 2021 di Dinas Perkim sejauh ini seperti apa? Maunya kita di Komisi IV agar kegiatan yang menyentuh masyarakat diutamakan, jangan cuma kejar proyek-proyek besar saja," harap Sigit.
Diungkapkan Sigit lagi, triwulan pertama sampai hari ini, DPA juga belum cetak. Ini juga menjadi pertanyaan komisi. "Informasi tadi dari Perkim dan BPKAD, mereka akan rapat dengan Sekda, kita tunggu itu dan kita akan panggil lagi tanya terkait hasil rapat mereka seperti apa keputusannya. Kita berharap akan ada pemerataan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat," pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Pekanbaru Ardani menjelaskan, apa yang menjadi masukan dari Komisi IV, akan dilaksanakan pihaknya sesuai aturan yang ada. "Kami akan laksanakan setelah DPA selesai semua," katanya.(yls)
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)