PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ini berasal dari kelebihan bayar pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Pengembalian kelebihan bayar dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI). Keduanya merupakan rekanan DLHK Kota Pekanbaru dalam pengangkutan sampah. Anggaran diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun 2021.
Keberhasilan itu mendapat apresiasi dari Pemko Pekabaru. Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, memberikan penghargaan kepada Kejari Pekanbaru karena penyelamatan uang negara itu, Rabu (9/2).
Turut hadir mendampingi Pj Wako Pekanbaru, Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, Inspektur Iwan Simatupang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yulianis dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan.
Sementara Plt Kajari Martinus Hasibuan saat itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Ridwan Daniel dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Yongki Arvius.
Pj Wako Pekanbaru di Kejari Pekanbaru berharap, peran serta Jaksa untuk ikut dalam penyelamatan keuangan negara akan terus ditingkatkan. "Ke depan dengan kolaborasi dan sinergisitas Pemko dan Kejari Pekanbaru, kita bisa terus mengungkap, dan mengembalikan uang (daerah). Kita hanya ingin sesuai aturan, bagaimana pengelolaan keuangan pemko berjalan dengan baik," kata Pj Wako Pekanbaru.
Dia melanjutkan, kerja sama akan terus ditingkatkan terutama dalam pendampingan kegiatan Pemko Pekanbaru. "Dan kami sudah sepakat dengan Pak Kajari, kita minta juga nanti berkomunikasi dalam hal pendampingan yang lainnya," imbuhnya.
Pemko, tambah Muflihun, akan berupaya melakukan arahan dari BPK. “Kepada OPD, bagaimana kita menghitung, apa masalah tunda bayar. Ketika menyangkut pihak ketiga tentu kita harap bisa diselesaikan. Ini kasihan," urainya.
Sementara itu, Plt Kajari Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kasi Intel Lasargi Marel mengungkapkan, penyelematan keuangan daerah ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2021 yang menemukan adanya kelebihan bayar pengangkutan sampah pada DLHK Pekanbaru.
Berdasarkan temuan itu, Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan. Para pihak terkait diundang ke Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi.
"Dari penyelidikan tersebut, pihak yang kami periksa proaktif untuk mengembalikan kelebihan bayar berdasarkan temuan BPK tersebut sebesar Rp5,2 miliar. Terdiri dari dua perusahan, PT Godang dan SHI," kata Marel.
Marel merincikan, PT Godang Tua Jaya mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp3,7 miliar, sedangkan dari PT Samhana Indah sebesar Rp1,5 miliar lebih. "Dari tindak lanjut penegakan hukum, akhirnya para pihak mau mengembalikan kelebihan bayar tersebut," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, ungkap Marel, awalnya pihak perusahaan tidak mau mengembalikan kelebihan bayar. Pasalnya, DLHK Pekanbaru belum membayar tunda bayar pengangkutan sampah selama empat bulan.
Begitu juga pihak DLHK Pekanbaru tidak mau membayar tunda bayar sebelum temuan BPK dibayarkan. "Jadi ini ego sektoral masing-masing. Pihak perusahaan tidak mau karena merasa dirugikan karena belum dibayar, sedangkan pihak pemda tak mau (bayar) karena ada temuan BPK," jelas Marel.
Dari pemeriksaan yang dilakukan dan masukan-masukan yang diberikan, akhirnya perusahaan mengembalikan kelebihan bayar. Saat ini uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru.
"Uang sudah disetor ke kas daerah melalui BPKAD. Kemudian sudah diinformasikan ke Inspektorat untuk menidaklanjuti temuan BPK, dan juga sudah dilaporkan ke BPK, kalau ini sudah dibayarkan," papar Marel.
Dengan adanya pengembalian kelebihan bayar tersebut, maka Kejari Pekanbaru menghentikan penyelidikan. Hal itu juga berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI B-765/Fd.1/04/2018 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan.
Dalam poin 4, sebut Marel, apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemda setempat dan kelancaran pembangunan.
"Berdasarkan surat Jampidus tahun 2018, bagaimana SOP penyelidikan, disebutkan dalam tahap penyelidikan jika para pihak yang diperiksa proaktif melakukan pengembalian negara dapat jadi pertimbangan untuk tahap selanjutnya. Juga dilihat dari kepentingan pembangunan dan stabilitas ekonomi daerah atau nasional. Hingga kami menghentikan proses penyelidikan," tutupnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota