PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru masih menunggu Surat Keputusan (SK) terkait kode wilayah pemekaran kecamatan di Pekanbaru, Senin (7/2).
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, saat ini perubahan data administrasi kependudukan terhadap sejumlah kecamatan yang telah dimekarkan sejak 2021 lalu belum dapat dilakukan karena SK tersebut belum juga diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akibat belum adanya SK tersebut hingga saat ini administrasi di Kemendagri masih tercatat hanya ada 12 kecamatan di Kota Pekanbaru yang terdata.
"Kemarin Permendagri terkait pemekaran sudah keluar. Namun ternyata tidak dilampirkan sekaligus dengan SK Kemendagri, sehingga sampai saat ini masih tercatat 12 kecamatan di administrasi Kemendagri," kata Irma.
Lanjut Irma, terkait kepan bisa diperolehnya SK tersebut, pihaknya tidak bisa memastikan. Pasalnya hal itu merupakan ranah dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya bisa menunggu SK tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kita tunggu saja. Karean kami tidak memiliki wewenang terkait hal itu," ucapnya.
Dirinya memahami akibat dari belum dikeluarkannya SK tersebut, warga yang terdampak pemekaran kecamatan belum bisa mengajukan perubahan adminduk. Namun dirinya meminta kepada masyarakat agar bersabar menunggu SK tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Kami juga masih menunggu dan warga belum bisa mengajukan perubahan data. Semoga dalam waktu dekat SK tersebut bisa diturunkan sehingga masyarakat Kota Pekanbaru yang terdampak dari pemekaran bisa melakukan pembaharuan data kependudukannya," tegasnya.(ayi)