PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi kembali menjadi sorotan. Kali ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di mana, dewan sendiri ingin agar pusat dapat lebih transparan perihal pembagian DBH yang telah termaktub ke dalam rumusan Undang-Undang (UU).
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Fraksi PAN DPRD Riau Mardianto Manan dalam wawancara akhir pekan kemarin. Diakui Mardianto, persoalan DBH sebetulnya telah diatur dalam beberapa aturan di dalam UU. Di mana dalam aturannya, pembagian DBH ke daerah telah terpola sesuai rumusan
''Makanya kemarin sewaktu Bupati Meranti menggugat itu, kami sepakat. Kami setuju itu. Memang harus diakui pemerintah pusat tidak transparan,'' sebut Mardianto.
Legislator asal Kabupaten Kuansing itu mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk bisa mempertanyakan pembagian DBH ini secara rinci kepada pusat. Sebab, sampai saat ini pusat sendiri tidak pernah terbuka tentang jumlah produksi hingga lifting migas yang telah dihasilkan Bumi Lancang Kuning.
''Saya minta juga pemprov, bila perlu kita undang timnya. Kita hitung kembali sesuai rumusan yang ada pada UU. Masak tidak sesuai yang kita terima? Yang jadi persoalan produksi berapa, lifting berapa, itu kan tak terbuka? Artinya DBH yang disampaikan ke kita tidak seimbang,'' tanyanya heran.
Selain itu, Mardianto juga mendorong DPRD Riau secara kelembagaan untuk mengadakan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim dari pusat yang mengurusi pembagian DBH ini. Termasuk juga bersama-sama dengan Pemprov Riau melalui gubernur maupun satuan kerja (satker) terkait.
''Atas nama lembaga DPRD kita mendorong, bidang SDM Gubernur kalau perlu kita buat khusus hearingnya dengan mereka (pusat),'' pungkasnya.(nda)