Forum RTRW Tuntut Honor

Pekanbaru | Sabtu, 09 Januari 2021 - 12:06 WIB

Forum RTRW Tuntut Honor
Penanggung Jawab Aksi Damai Edrianto Syanur (dua tengah) tampak menunjukkan SK RTRW yang menetapkan honorium mereka selama lima tahun, Jumat (8/1/2021).(PRAPTI DWI LESTARI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pasca menggelar aksi damai di depan Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) 14 Desember 2020 lalu, Forum Komunikasi (FK) RT/RW se-Kota Pekanbaru kembali mempertanyakan tuntutan honorium kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pihaknya mendesak pemko untuk segera membayarkan sisa gaji atau honor mereka selama 6 bulan ditahun 2020 lalu. 


Kepada Riau Pos, Jumat (8/1) Penanggung Jawab Aksi Damai Edrianto Syanur mengatakan, pihaknya meminta dan mendesak Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT untuk dapat meluangkan waktu guna berdialog bersama forum RT RW se-kota Pekanbaru guna memperjelaskan tentang SK No 21 tahun 2016 tentang honorarium RT RW dan LPM.

Pasalnya, menurut mereka SK tersebut masih berlaku semenjak tahun 2019 hingga kini, dan seharusnya yang diterima oleh RT RW se-kota Pekanbaru adalah honor dan bukan insentif.

"Seharusnya yang diterima oleh RT dan RW Se-Kota Pekanbaru adalah honor selama 12 bulan penuh sesuai dengan SK RT RW 5 tahun ini. Jadi kami menuntut Pemko untuk tahun 2020 bayarkan sisa honor kami yang 6 bulan itu," ucapnya. 

Selain itu, pihaknya juga menuntut pengelolaan sampah di tahun 2021 ini diserahkan kembali kepada Kecamatan dan tidak memakai pihak ketiga, di mana dari Kecamatan akan langsung berkoordinasi ke Kelurahan dan meneruskan kepada RT RW masing-masing.

Namun, permintaan ini juga memiliki syarat dan kententuan. Dimana,syarat pengelolaan sampah dan distribusi uang sampah dipungut seluruhnya oleh RT RW, baik itu,Hotel, ruko, restoran pusat-pusat perdagangan, dan rumah tangga tanpa campur tangan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. 

"Tidak boleh ada campur tangan,THL dari DLHK dan OKP. Maka dari itu RT RW sudah diberdayakan oleh Pemko," tuturnya.

Forum RTRW Kota Pekanbaru juga merasa sangat kecewa kepada Ismardi Ilyas sebagai ketua Forum Komunikasi RT RW kota Pekanbaru. Yang telah berkomentar terkait legalitas para pendemo yang ikut dalam aksi damai beberapa waktu lalu tersebut.

Menurutnya, semua anggota aksi damai tersebut merupakan perwakilan RTRW di 12 Kecamatan Se-Kota Pekanbaru yang tengah menuntut haknya.

"Aksi damai yang diselenggarakan pada tanggal 14 Desember 2020 itu murni dan sah dilakukan oleh RT dan RW yang punya legalitas dan bukan segelintir oknum seperti yang diucapkan oleh ismardi Ilyas tersebut. Perjuangan itu untuk 12 Kecamatan atau sebanyak 380 44 RTRW Se-kota Pekanbaru yang setiap bulannya seharusnya mendapatkan gaji sebesar Rp500 ribu untuk RT, Rp650 ribu untuk RW dan LPM yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh Pemko," tegasnya.

Lebih lanjut menurut Edrianto, Jika tuntutan tersebut tidak dilakukan oleh Pemeintah Kota Pekanbaru maka Forum RTRW Se-Kota Pekanbaru akan menggelar aksi damai lanjutan dikediaman Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

"Jika permintaan kami ini tidak ditanggapi atau walikota tidak ingin meluangkan waktu untuk berdialog bersama forum RT RW yang mewakili 12 Kecamatan dan yang ikut pada aksi damai tersebut maka opsi terakhir yang akan dilakukan dengan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu demokrasi di jalanan serta melapor serta berkomunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum guna menyelesaikan masalah tersebut," tegasnya.

 

Laporan: Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook