HUKUM

Gugatan Perdata Dicabut, Pemko Klaim Sebagai Pengelola Sah Pasar Simpang Baru

Pekanbaru | Senin, 11 September 2023 - 17:11 WIB

Gugatan Perdata Dicabut, Pemko Klaim Sebagai Pengelola Sah Pasar Simpang Baru
Masyarakat melakukan transaksi jual beli di Pasar Simpang Baru Panam. (DOK.RIAUPOS.CO)

Ahli Waris Minta Bukti Kepemilikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini masih menegaskan sebagai pengelola sah Pasar Simpang Baru Panam. Keyakinan ini diperkuat usai pihak yang mengaku ahli waris mencabut gugatan terhadap Pemko Pekanbaru.


Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut adalah gugatan ketika yang diterima Pemko Pekanbaru. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru juga digugat di PN Pekanbaru dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Kuasa Hukum Pemko Pekanbaru Dedek Gunawan, Senin (11/9) mengatakan untuk gugatan pertama itu dilayangkan ke PN dan ahli waris kalah, yang kedua gugatan ke PTUN dan yang ketiga gugatan ke PN lagi dan gugatan dicabut.

"Gugatan pertama kalah itu di PN. Dan ini menggugat lagi di PN, tapi ternyata mereka menyatakan tidak sanggup dan mencabut gugatannya. Ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum dalam perspektif hukum tidak ada. Kalau mereka merasa kuat kenapa dicabut gugatannya," ujar Dedek.

Kemudian terkait dengan gugatan yang di PTUN, sebagian gugatan mereka dikabulkan namun yang sangat disayangkan yang pertama mereka salah menafsirkan, salah memaknai amar putusan tersebut.

"Itu yang di PTUN tidak satu kalimat pun dalam amar putusan itu, tak ada menyebutkan kepemilikan pasar ada di mereka. Ini artinya kepemilikan tetap bukan mereka. Lalu di lapangan beredar stigma Pemko kalah. Namun justru setelah itu, mereka kembali menggugat di PN yang akhirnya mereka mencabutnya. Dan pencabutannya sudah diterima majelis hakim," ucapnya.

Dikatakan Dedek, mereka mengklaim mereka adalah ahli waris lahan yang sah.
"Saya pertanyakan, apa dasar hukumnya, mereka memperlihatkan ada surat tapi yang mengeluarkan itu bukan pejabat yang berwenang yang mengeluarkan," ungkapnya.

Disinggung terkait kekuatan hukum yang saat ini dimiliki Pemko soal kepemilihan alas lahan, Dedek mengatakan berdasarkan dokumen yang ada, saat ini itu statusnya KuO. Artinya proses kepemilikan untuk legalitas resmi alas hak untuk menjadi SHM sedang on progres di Badan Pertanahan Nasional, dari HPL mau ditingkatkan menjadi SHM.

"Hingga saat ini objek pasar itu sejauh ini dikuasai pemko. Karena dokumen yang sedang berproses di BPN sebentar lagi keluar. Itu dia, mereka gagal memahami putusan PTUN. Padahal itu mereka tak menyebutkan status kepemilikan.
Dalam amar putusan PTUN salah satunya membatalkan surat yang dikeluarkan oleh Disperindag, isinya hanya soal melarang pungli di pasar," tuturnya.

Sementara itu, Kadisperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengaku bersyukur penggugat menarik gugatannya dari PN Pekanbaru. Dengan gugatan tersebut, sudah tiga kali Pemko Pekanbaru digugat.

"Pertama saya ingin sampaikan di sini kita itu digugat tiga kali. Pertama di PN hasilnya gugatan mereka tidak diterima, mereka sampaikan tanah itu punya mereka, itu ditolak oleh hakim. Kedua mereka minta cabut SK HPL dan surat kadisperindag tahun 2020, diterima sebagian artinya surat kadisperindag dicabut, tentang melarang pungli," katanya.

Singkat cerita masalah pungli ini disitu tidak ada satu kalimat pun yg mengatakan di tanah itu milik si A, B, C. Tidak ada. Sempat konsultasi ke PTUN. Untuk urusan pungli ini bukan urusan kadisperindag tapi urusan pro justisia. Artinya urusan aparat penegak hukum.

"Ketiga kita digugat lagi baru dua ini di PN pekanbaru nomor 166 dengan ahli waris yg berbeda. Soal tanah milik mereka. Baru dua kali bersidang, mereka mencabut gugatannya," urainya.

Ditegaskan Ami, pihaknya memiliki saksi bahwa lahan pasar tersebut sudah dihibahkan ke Pemko Pekanbaru.

"Yang ahli waris ada banyak ya. Banyak tokoh masyarakat yang menghibahkan lahan itu ke kita dari ahli waris yang lain. Bahkan sudah menyatakan diri ke kita bahwa mereka siap bersaksi di pengadilan bahwa benar pasar itu dihibahkan pada pemerintah, dan bukan milik pribadi. Mereka bertandatangan dan dokumen kita lengkap," tegasnya.

Dia melanjutkan, dengan situasi saat ini, pasar itu sepenuhnya dikelola dan diurus Pemko Pekanbaru.

"Tidak ada keragu-raguan. Jika ada pungutan selain pungutan resmi pemerintah, selain itu adalah ilegal. Silahkan jalur nya lewat penegak hukum. Kita akan fasilitasi pendampingan hukumnya," urainya.

Terpisah, Ahli waris Almarhum (Alm) Yasman selaku pemilik dan pengelola Pasar Simpang Baru Panam meminta Pemko Pekanbaru untuk menunjukkan bukti kepemilikan alas hak pasar tersebut.

Salah seorang Ahli Waris Alm Yasman Rio mengatakan jika Pemko Pekanbaru memakai Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) dari Badan Pertanahan Nasional nomor 97/HPL/BPN/2003, surat tersebut jelas sudah mati.

Karena pada salah satu poin SK tersebut disebutkan Untuk memperoleh tanda buku hak berupa sertifikat Hak Pengelolaan ini harus didaftarkan pad Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal keputusan ini. Dan pada keputusan selanjutnya disebutkan:

"Keputusan ini dengan sendirinya batal apabila penerima hak tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan dimaksud dalam Diktum Pertama hingga Diktum Keempat.Mau dia pakai surat HPL 2003 itu yang udah mati? Makanya saya bilang siapa yang pungli, itu SK sudah mati kan," katanya.

Kuasa Hukum Rio, Refranto Lanner Nainggolan SH menambahkan pihaknya akan melakukan laporan terhadap fakta yang terungkap di Persidangan.
Ia mengatakan lagi jika Pemko menyatakan ini masalah Perdata, ia mengatakan pihaknya tidak bicara soal Perdata. Yang dinyatakan di Pengadilan Negeri (PN) itu menyatakan NO, tidak ada kalah atau menangnya.

"Jadi bagaimana seseorang itu menyatakan Perdatanya, tentu harus mampu menunjukkan administrasinya. Seperti Rio sebagai anak dari almarhum Yasman mampu dan bisa membuktikan ada alas hak suratnya, dan kami juga meminta pemko untuk bisa membuktikan, kalau dia mengatakan sedang dalam pengurusan, dasar surat apa yang mereka gunakan?," tegasnya. 


Laporan: Prapti Dwi Lestari dan M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook