RUMAH SINGGAH LAPAS DIBENTUK

Dorong Penerapan Keadilan Restoratif

Pekanbaru | Selasa, 08 November 2022 - 09:10 WIB

Dorong Penerapan Keadilan Restoratif
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Jahari Sitepu (DOK.RIAUPOS CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kemenkum RI mendorong penerapan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan hukum, seiring dibentuknya Rumah Singgah Griya Abhipraya Bapas Kelas II Pekanbaru. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Jahari Sitepu, Senin (7/11).

Kemarin, kata Jahari, pihaknya melaksanakan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia dan sekaligus menggelar Rapat Pembahasan Draf Naskah Kerja Sama Pembentukan Griya Abhipraya tersebut.


"Besar harapan saya, ke depan Griya Abhipraya ini dapat menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam penerapan keadilan restoratif dan menyongsong pemberlakuan Rancangan KUHP, sekaligus mampu mengembangkan keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk berkolaborasi memberikan pemberdayaan bagi pelanggar hukum baik anak dan warga binaan," kata Jahari.

Pembentukan Griya Abhipraya atau rumah singgah ini merupakan wadah kolaborasi bagi pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang terbentuk sebagai wujud nyata penerapan keadilan restoratif. Untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pembentukannya, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kemenkum HAM RI Pujo Harinto hadir ke Pekanbaru, kemarin.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada Bapas, Pokmas Lipas, Pemerintah daerah serta stakeholder yang akan terlibat dalam kegiatan layanan Griya Abhipraya untuk bersama-sama membuat kesepakatan terkait komitmen dalam penyediaan layanannya nanti," tambahnya.

Komitmen itu nanti, tambah Jahari, akan dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama yang akan menjadi landasan bagi Penetapan Griya Abhipraya pada Bapas Kelas II Pekanbaru. Draft kerjasama itu juga dibahas dalam pertemuan yang digelar Kanwil Kemenkum HAM Riau tersebut.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook