Sudah 180 Kendaraan Parkir Liar Ditindak

Pekanbaru | Selasa, 08 November 2022 - 08:50 WIB

Sudah 180 Kendaraan Parkir Liar Ditindak
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT Perparkiran Pekanbaru melakukan tindakan menggembosi ban kendaraan sepeda motor yang parkir di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Senin (7/11/2022). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui UPT Perparkiran masih terus melakukan operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan. Sejak dimulai beberapa hari lalu, sudah 180 kendaraan yang parkir liar atau sembarangan ditindak.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, Operasi Tertib Parkir 2022 yang digelar Dishub bersama Polresta Pekanbaru terus berlanjut. Total sudah lebih dari ratusan kendaraan yang terjaring dan dilakukan penindakan.


Tim menyasar sejumlah ruas jalan yang menjadi tempat pelanggaran. Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hang Tuah, hingga Jalan Tuanku Tambusai. Tim juga menyasar pedestrian Jalan Jendral Sudirman yang kerap dijadikan tempat parkir oleh kendaraan roda dua.

"Penertiban masih berlangsung di lapangan setiap hari. Ada satu mobil kami derek dan selebihnya sanksi penggembosan ban. Total ada 100 kendaraan roda empat dan 80 kendaraan roda dua yang digembosin. Total 180 kendaran yang telah ditindak," ujar Radinal, Senin (7/11).

Menurutnya, dalam operasi tertib parkir ini melibatkan Satlantas Polresta Pekanbaru, Kejari, dan Satpol PP Pekanbaru, TNI. Untuk tim gabungan turun pada hari tertentu. Namun dari Dishub Pekanbaru sendiri turun setiap hari melakukan penertiban menindak pelanggaran parkir.

"Kami patroli rutin setiap hari dan kami selingi dengan razia bersama tim gabungan. Kami jaring lokasi yang sering diadukan masyarakat ke kami," pungkasnya.

Dan Senin (7/11) kemarin, razia parkir kembali digelar dan masih menyasar jalan-jalan yang sudah pernah dilakukan penertiban. Yaitu, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Hang Tuah. Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan langsung dilakukan tindakan tegas.

Ada dua tindakan tegas yang dilakukan petugas. Yaitu penindakan dengan ban digembosi atau diderek. Selain itu, petugas juga melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar.

"Kami kembali melakukan razia parkir liar di Jalan Diponegoro tepatnya didepan RSUD Arifin Achmad, Jalan Hang Tuah dan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan STC dan sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman," ujar Pengawas Perparkiran dari UPT Dishub Pekanbaru, Heri kepada Riau Pos, Senin (7/11).

Disebutkannya, Dalam melakukan operasi razia tertib parkir liar di tiga lokasi tersebut, petugas masih saja menemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir disembarang tempat atau ditempat yang dilarang parkir. Lalu kemudian petugas melakukan pengembosan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang berlaku melalui perwako yang telah dibentuk agar tidak memarkirkan kendaraannya di rambu-rambu larangan parkir yang telah dipasang oleh pemerintah," pungkasnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook