Berkas Lima Tersangka Korupsi Ditelaah Jaksa

Pekanbaru | Kamis, 08 November 2018 - 18:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima kembali berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, dari penyidik Polresta Pekanbaru. Saat ini, jaksa masih menelaah berkas perkara tersebut.

     Pada kasus ini, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan lima  tersangka. Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Pekanbaru. Adapun para tersangka tersebut, yakni Mu dan YE dari rekanan CV Prima Mustika Raya (PMR). Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan SPDP tertanggal 4 Januari 2018.

     Tiga hari setelahnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu kembali menerima tambahan SPDP untuk tiga tersangka lainnya. Mereka adalah dokter di RSUD Aripin Achmad Pekanbaru yang diduga melakukan pembelian alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk. Ketiga dokter itu, yakni dr WZ, dr KAP dan dr Ma.
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

      Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan melimpahkan berkas perkara atau tahap I. Dari hasil penelitian berkas, saat itu jaksa menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan dan mesti dilengkapi kembali. Atas petunjuk itu, penyidik kemudian berupaya melengkapi berkas tersebut. 

      Setelah meyakini lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti beberapa waktu yang lalu. “Kita sudah terima pelimpahan berkas perkara kelima tersangka beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo, Rabu (7/11) siang. 

      Saat ini, kata Odit, pihaknya masih menelaah berkas perkara tersebut untuk mengetahui kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara itu. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, jaksa akan menyampaikan ke penyidik untuk segera dilakukan tahap selanjutnya.

      ”Kalau sudah lengkap, kita nyatakan P21 dan selanjutnya tahap II  atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kalau belum lengkap, kita P-19-kan atau pengembalian berkas untuk dilengkapi oleh penyidik berdasarkan petunjuk jaksa,” imbuh mantan Kasi Intel Kejari Rohil.

     Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD AA Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.

      Penyidik mendapati pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokter yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT OT, PT PH dan PT AWA, bukan kepada rekanan CV PMR. 

        Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.

      Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mng)

(Laporan Riri Radam Kurnia, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook