PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas) kepada masyarakat di Kecamatan Tuah Madani di aula Kantor Camat Tuah Madani, Rabu (6/7).
Menurut Kabid Linmas Satpol PP kota Pekanbaru Yendri Doni SSos MM, kegiatan ini dilakukan guna memberikan pembinaan dan sosialisasi Permendagri Nomor 26/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor :331.1/6707/BAK tanggal 3 november 2021 perihal pemanfaatan sistem informasi perlindungan masyarakat (SIM Linmas).
"Kegiatan yang kami lakukan beru penyampaian poin-poin penting seperti syarat menjadi anggota linmas, tugas, hak, dan kewajiban anggota linmas dari Permendagri Nomor 26/2020 serta sosialisasi tata cara pendaftaran dan sistem pelaporan dan aplikasi SIM Linmas," katanya.
Lanjut Yendri, dari kegiatan ini diharapkan setiap anggota linmas desa atau kelurahan memahami tugas, hak, kewajiban dan struktur organisasi satlinmas. Selain itu, anggota linmas desa atau kelurahan yang hadir dapat memahami cara mendaftar dan cara pelaporan di aplikasi SIM Linmas.
"35 orang linmas desa/kelurahan telah berhasil mendaftar aplikasi SIM Linmas, dan Pol PP Kota Pekanbaru ikut membantu dalam sosialisasi SIM Linmas ini," tuturnya.
Meskipun begitu, dikatakan Yendri, masih ada anggota linmas desa atau kelurahan yang tidak memiliki hp android, jaringan yang kurang mendukung, serta sulitnya untuk mengumpulkan anggota Linmas desa atau kelurahan yang menjadi kendala terbesar dari kegiatan sosial ini.(ayi)