PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksanaan salat Iduladha 1443 Hijriah di Kota Pekanbaru pada Ahad (10/7) nanti mencapai 232 titik. Hal ini berdasarkan catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, yang menjadi lampiran surat edaran pelaksanaan salat Id pada tahun ini.
Terkait pelaksanaan tersebut, Plt Kepala Kemenag Kota Pekanbaru H Abdul Wahid pada Rabu (6/7) menjelaskan, tempat pelaksanaan salat Id sendiri sudah diteruskan kepada seluruh penyuluh agama dan ketua masjid di Kota Pekanbaru. Dirinya mengimbau agar edaran tersebut menjadi pedomannya.
"Terkait pelaksanaan salat Iduladha sudah ketetapan dari Bapak Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 2022. Untuk salat Iduladha di Pekanbaru memang ada juga yang melaksanakan pada hari Sabtu (9/7), namun ini tidak perlu dipermasalahkan," kata Wahid, kemarin.
Kemenag Kota Pekanbaru mengimbau, baik pelaksanaan salat Iduladha maupun pemotongan hewan kurban, para pengurus masjid hendaknya memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Sudah sebaiknya menurut Wahid, jemaah dan masyarakat untuk tetap waspada selama keputusan pemerintah yang mengatakan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Adapun pelaksanaan salat Iduladha yang akan melibatkan jemaah cukup besar di Kota Pekanbaru, diperkirakan pelaksanaan di halaman Masjid Raya An-Nur Riau yang akan menjadi pusat pelaksanaan salat Id di Kecamatan Pekanbaru Kota. Lalu di halaman Kantor Gubernur Riau juga diperkirakan bakal ramai. Di mana yang akan bertindak sebagai
khatib sesuai surat Kemenag Kota Pekanbaru adalah Ketua MUI Kampar H Mawardi M Saleh MA.
Sementara pelaksanaan salat Id di Lapangan Bukit Senapelan juga diperkirakan akan ramai dihadiri jemaah. Di sini menjadi tempat pelaksanaan salat Id gabungan bagi beberapa masjid yang ada di wilayah Kecamatan Senapelan. Yang akan menjadi khatib di sini dijadwalkan adalah mantan Wakil Wali Kota Pekanbaru H Ayat Cahyadi.
Selain itu, sebagian umat Islam di Kota Pekanbaru juga akan melaksanakan salat Id pada Sabtu (9/7). Total ada 10 titik pelaksaan salat Id sehari lebih cepat itu.
Di antaranya Masjid Taqwa Jalan Srikandi, Masjid Taqwa Pasar Pusat, halaman Masjid Alfida’ Muhammadiyah, halaman SMP Muhammadiyah dan beberapa masjid lainnya yang terafiliasi dengan organisasi Muhammadiyah di Kota Pekanbaru.
Wajib Prokes
Selain itu, Abdul Wahid juga mengatakan, soal pedoman pelaksanaan salat Iduladha, surat edaran dari Kemenang juga membahas pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang juga berlaku di Kota Pekanbaru. Pada surat dengan Nomor 10 Tahun 2022 tersebut, seluruh penyuluh agama maupun pengurus masjid di Kota Pekanbaru agar memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
"Untuk penyembelihan, penyelenggaraan kurban juga kami anjurkan untuk membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan dan orang yang berkurban. Petugas harus menerapkan protokol kesehatan pada saat penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian," jelas Abdul Wahid, Kamis (7/7).
Wahid juga mengingatkan, untuk memastikan kesehatan hewan kurban, hendaknya yang berkurban terutama panitia kurban dapat berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Dirinya juga mengingatkan agar petugas dan masyarakat memperhatikan surat edaran menteri pertanian mengenai pelaksanaan kurban. Karena hal ini berkaitan dengan penyembelihan hewan dalam situasi penyakit mulut dan kuku hewan ternak.
Sementara itu, terkait pelaksanaan takbir, Kemenag Kota Pekanbaru tidak mengeluarkan larangan pelaksanaan takbir keliling. Namun sesuai surat edaran Kemenag itu dirinya mengimbau kepada masyarakat Pekanbaru agar melakukan takbir pada Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi di masjid-masjid atau musala. Takbir sesuai syariat tersebut juga bisa dilakukan di rumah masing-masing.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota