PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dibentuknya Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk menindak pembuang sampah ilegal sebagai sebuah langkah maju. Hanya saja diharapkan, Gakkumdu ini bekerja didukung oleh Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau Khairul Amri.
"Penanganannya yang konprehensiflah. Kalau bisa ada Perda yang jadi penguatnya. Termasuk di situ ada yang mengatur sanksinya apa. Misalnya ada yang melanggar, ditangkap tangan lalu bisa diberikan sanski tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkap Khairul, Senin (7/3).
Khairul juga mengatakan, Gakkum dapat bekerja sesuai Perda, tidak sebatas penindakan saja. Tapi juga fokus pada pelaksanaannya, hingga sampai pada kontrol dan evaluasinya.
"Kalau ini bisa dilakukan, tidak hanya lips service saja, maka in sya Allah diharapkan benar-benar dapat menghilangkan, setidak-tidaknya mengurangi TPS ilegal yang ada," sebut Khairul.
Selain itu, Khairul memberikan masukan agar pemerintah memastikan mana yang TPS legal dan mana yang ilegal. Hal itu menurutnya juga harus jelas dan diketahui dengan jelas oleh masyarakat.
Bila itu dilanggar, maka masyarakat sudah tahu, bahwa membuang sampah di tempat ilegal itu salah, walaupun bukan perbuatan pidana, tapi melanggar aturan.(end)