PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kabar telah selesainya verifikasi terhadap perda tarif parkir oleh Kementerian Dalam Negeri akhirnya sempai ke kalangan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil SH mengatakan, jika telah diverifikasi oleh Kemendageri kemungkinan ada beberapa catatan dari hasil verifikasi tersebut, dan DPRD Kota Pekanbaru memastikan Perda tersebut nantinya tidak bisa dibatalkan.
"Kami belum tahu pasti apa isinya. Dari kabarnya, ada beberapa catatan dan pengurangan dari Kemendageri, tapi kami belum tahu hasil dari verifikasinya. Kami masih menunggu, ya kalau untuk dikurangi isinya masih bisa, tetapi untuk membatalkan tidak bisa. Masalah mengenai isi verifikasi tersebut kami belum dapat informasi secara pasti, tapi menurut saya lebih baik isinya dikurangi agar tidak membebani masyarakat," ungkap Darnil.
Darnil mengatakan, kalaupun nantinya tarif parkir tersebut mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru, dirinya meminta agar tidak diberlakukan untuk semua zona, tetapi hanya untuk zona satu saja, sementara zona lainnya tetap dengan harga tarif lama, yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
"Diharapkan, tarif parkir yang diberlakukan nantinya jangan untuk semua zona, tetapi zona satu saja, dan zona lain tarifnya tetap jangan naik lagi. Jangan sampai pemberlakuan perda tarif parkir nantinya jangan sampai memberatkan dan membebani masyarakat," tukas Darnil.
Laporan: Susanto
Editor: Hary B Koriun