JUAL OBLIGASI BODONG

Tipu Nasabah Hingga Rp6,7 M, Oknum Pegawai Bank Swasta Ditangkap 

Pekanbaru | Rabu, 08 Februari 2023 - 09:34 WIB

Tipu Nasabah Hingga Rp6,7 M, Oknum Pegawai Bank Swasta Ditangkap 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana perbankan dengan tersangka SAL yang merupakan karyawan bank dengan penjualan obligasi bodong senilai Rp6,7 miliar berhasil diungkap Dir Reskrimsus Polda Riau, Pekanbaru, Selasa (7/2/2023). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai salah satu bank swasta cabang Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban yang merupakan nasabah prioritas tersebut mencapai Rp6,7 miliar. 

Hal ini terungkap dalam  ekspose yang digelar Polda Riau, Selasa (7/2/2023). Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka berinisial SAL (32) mantan Relationship Manager (RM)/Marketing pada salah satu bank swasta di Pekanbaru. Pelaku menawarkan serta menjual produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR), kepada nasabah prioritas.


''Dia (tersangka, red) menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan. Sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang melalui cara transfer ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka,'' sebutnya. 

Bahkan untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu. Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, SAL tidak dapat menyerahkan permintaan korban. Dengan alasan, proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap. 

''Korban kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank  tersebut, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem perbankan tersebut,'' sambung Sunarto.

Dari laporan tersebut, tim dari Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau melakukan sejumlah penyidikan dan mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Tersangka SAL kemudian berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Medan Sumatera Utara pada, Sabtu (4/2). 

Tersangka  diketahui telah bekerja di bank tersebut sejak  2019 hingga bulan Oktober 2022 dengan jabatan mantan Relation Manager. Kepada polisi, SAL mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk trading dan keperluan pribadi.

''Namun ini masih terus kita dalami. Disamping itu, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau juga masih melakukan tracing aset hasil kejahatan,'' tegasnya. 

Tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda  sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Di mana ancaman hukuman terhadap tersangka ialah selama 4 tahun penjara.

Polda Riau mengimbau kepada masyarakat dan para nasabah yang menyimpan uangnya di bank agar jeli dan tidak mudah tergiur oleh rayuan oknum-oknum pegawai bank.

''Kroscek dan konfirmasi resmi untuk memastikan produk yang ditawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan merupakan produk resmi yang diluncurkan pihak bank,'' tutup Sunarto.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook