Kembali Anggarkan Rp100 Juta Perkecamatan

Pekanbaru | Sabtu, 08 Februari 2020 - 08:19 WIB

Kembali Anggarkan Rp100 Juta Perkecamatan
sudarman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, tahun ini kembali menganggarkan bantuan keuangan (Bankeu) yang diperuntukkan bagi kecamatan. Tiap kecamatan nantinya bisa mendapatkan dana Rp100 juta.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Riau, Sudarman mengatakan, saat ini pihaknya masih menghimpun pertanggungjawaban penyaluran dana Bankeu tahun 2019 lalu. Sembari menyelesaikan pertanggungjawaban tersebut, pihaknya juga menyiapkan penyaluran Bankeu tahun 2020.


Polda Riau. Tersangka yang dilimpahkan itu berinisial Sut (46) dan Hal (54).

Tersangka Sut merupakan warga Desa Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Di PT Teso Indah tersangka menjabat sebagai asisten kepala. Sedangkan Hal adalah warga Jalan Hassanudin Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan. Di PT Teso Indah menjabat sebagai direktur utama.

"Benar, penyidik Polda Riau sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara Karhutla," ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH

MH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH MH usai penyerahan, Jumat (7/2).

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 98 ayat (1) jo 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 109 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Selanjutnya kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rengat. "Usai diterima, selanjutnya berkas bersama tersangka serta barang bukti dalam waktu dekat ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat," ungkapnya.

Masih katanya, sepanjang tahun 2020, perkara Karhutla ini merupakan yang pertama diterima Kejari Inhu. "Diperkirakan dalam bulan ini perkara Karhutla yang dilimpahkan penyidik Polda, sudah masuk proses persidangan," terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook