PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2022 lalu, untuk rekondisi jalan rusak akibat proyek pengerjaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Pihak kontraktor dituntut memperbaikan jalan yang rusak.
Hal itu seperti disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi kepada Riau Pos usai mengikuti rapat pelantikan empat pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP belum lama ini.
Menurutnya, pihak kontraktor sudah melakukan perbaikan pada puluhan ruas jalan yang terdampak dari proyek pengerjaan IPAL tersebut. Dikatakan dia, perbaikan jalan yang sudah direalisasikan tersebut berada di wilayah Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Senapelan. Perbaikan dilaksanakan dengan sistem tambal sulam.
“Kalau tak salah ya ada sekitar 80 ruas jalan yang diperbaiki oleh pihak IPAL itu. Sementara jalan yang kembali rusak akan diminta kalim ke mereka kembali agar segera diperbaiki kembali sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat ke depan,” katanya.
Berikut 12 titik jalan yang sudah direkondisi pascapenggalian IPAL yang rusak kembali di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Di antaranya, Jalan Tulip di Persimpangan Jalan Dahlia, Jalan Ahmad Dahlan depan Gerbang Kantor Imigrasi Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani di pertigaan Jalan Pangeran Hidayat, Jalan Cempaka di perempatan dengan Jalan Teratai dan Jalan Cempaka depan Raja Dekor.
Kemudian Jalan Cempaka tidak jauh dari Masjid Mukhlisin, Jalan Melur depan Apotek Kimia Farma, Jalan Dahlia di Persimpangan Jalan Gajus, Jalan Dahlia depan Amira Pet Shop, Jalan Rajawali di Persimpangan Jalan Nusa Indah, Jalan Rajawali tidak jauh dari Mapolsek Sukajadi dan Jalan Mangga, Kelurahan Kampung Tengah.(ilo)