PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- PENGAWASAN terhadap warga yang membuang sampah sembarangan diminta Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi diperluas. Selain itu, sistem pengangkutan sampah juga dinilainya perlu dievaluasi.
Sesuai aturan berlaku, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat-tempat penampungan sementara (TPS) dengan waktu atau jadwal pembuangan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dini hari. Bagi warga yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.
Wawako Pekanbaru, Jumat (6/12) menyebut, saat ini masih banyak warga yang tak tertib membuang sampahnya. Sampah dibuang sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan.
Karena itu Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta untuk memperluas wilayah pengawasannya.
"Perluasan pengawasan mesti dilakukan lantaran masih banyak sampah yang terpantau menumpuk di sejumlah titik dan mulai dikeluhkan warga. Karena bisa jadi ada warga yang tidak sadar membuang sampah sembarangan dan luput dari perhatian satgas," kata dia.
Kepada warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan, Wawako berharap diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. "Untuk itu, warga kami imbau agar patuh dan taat dalam menjaga kebersihan kota," tegasnya.
Ditegaskan dia pula, selain memperluas wilayah pengawasan, DLHK disarankan mengevaluasi sistem pengangkutan sampah oleh pihak ketiga. "Apakah pengangkutan yang lama, atau ada unsur kesengajaan warga membuang di wilayah itu," imbuhnya.(ksm)
Laporan M ALI NURMAN, Kota