PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- MEMASUKI akhir 2019, Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Jumat (6/12), kembali melakukan penindakan terhadap 161 kendaraan bermotor yang mencoba melawan arus dari Jalan Sumatera melalui RTH Ratu Kaca Mayang menuju Jalan Jenderal Sudirman.
Pantauan Riau Pos, satu persatu pengendara roda dua dan roda empat yang telah melintasi kawasan RTH tersebut diminta menepi oleh Satlantas Polresta Pekanbaru tepatnya di depan Hotel The Premiere.
Bahkan, banyak dari pengendara roda dua nekat melakukan putar arah di saat ruas jalan Jenderal Sudirman menuju flyover dalam kondisi padat merayap, sehingga aksi kejar-kejaran antara pengendara roda dua dan petugas kepolisian pun tak dapat dihindarkan.
Selain itu, tampak juga puluhan pengendara roda dua dan roda empat yang terlihat pasrah saat harus mendapatkan surat tilang sebagai sanksi akibat pelanggaran yang mereka lakukan.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Emil mengatakan dalam kegiatan patroli pelanggaran rambu lalu lintas secara hunting dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru di sejumlah jalan protokol di Kota Pekabaru tercatat sebanyak 161 pelanggar.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk pengamanan jelang akhir tahun 2019, sehingga membuat masyarakat Kota Pekanbaru merasa lebih nyaman dan aman saat berkendara.
"Pelanggaran yang paling banyak itu melawan arus, melanggar lampu merah dan tidak menggunakan helm. Para pelanggar tersebut dilakukan sanksi tilang ditempat secara online dengan memberikan surat tilang yang telah tertera nomor verivikasi yang akan masuk melalui SMS di nomor ponsel yang mereka berikan,"ucapnya.(azr)
Laporan Prapti Dwi Lestari, Kota