PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah jalan di Kota Pekanbaru ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, Senin (6/11).
Puluhan personel gabungan Satpol-PP dan Bawaslu Pekanbaru turun bersama-sama melakukan penertiban terhadap baliho dan poster calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang sembarangan di jalur hijau dan juga pohon pelindung.
Mereka menggunakan palu dan tangan kosong untuk menurunkan satu per satu APK yang menyalahi aturan. Berdasarkan pantauan Riau Pos, di setiap badan jalan sedikitnya ada 10 hingga 15 poster dan baliho yang ditertibkan oleh Satpol-PP untuk kemudian dibawa ke Kantor Satpol-PP Kota Pekanbaru.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan APK yang ada di pohon maupun di tiang listrik yang mengganggu tata kota. Tim menyisir Jalan Hang Tuah, Jalan M Dahlan, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Arifin Achmad, Jalan Jendaral Sudirman, hingga Jalan HR Soebrantas.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, aparat gabungan menertibkan APK di sejumlah ruas jalan dan jalur hijau. Ia katakan, para caleg mestinya belum memasang APK karena saat ini belum memasuki masa kampanye.
”Kami kembali menertibkan baliho para caleg yang melanggar aturan,” ujarnya
Dirinya menjelaskan, penindakan terhadap poster maupun baliho para caleg karena pemasangannya menyalahi perda. Pemasangan tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Lebih lanjut ia mengingatkan para calon legislatif agar tidak memasang APK di sembarangan tempat. Mereka tidak boleh memasang APK di pohon, jalur hijau, tiang listrik hingga median jalan.
”Apabila kita mendapati lagi tentu kita tindak, sebab pemasangan di titik tersebut tidak diperbolehkan dan melanggar perda,” tuturnya
Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, mengatakan penertiban ini dilakukan karena sejak penetapan DCT pada 4 November hingga 27 November mendatang, jadwal Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Caleg dan simpatisannya dilarang melakukan kampanye selama masa tenang.
Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 diumumkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mulai bergerak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bermuatan konten kampanye dan menyalahi aturan.
“”Kriteria yang kita tertibkan ini yang terpasang di Billboard, kita targetkan yang mengandung unsur citra diri kemudian visi dan misi. Itu yang dikategorikan sebagai alat peraga kampanye,” ujar Taufik Hidayat.
Ia menjelaskan, APS yang ditertibkan hanya yang yang mengandung unsur kampanye atau yang dicantumkan di pohon dan tiang listrik.
”Kali ini kita melakukan penertiban terhadap apk yang memang menyalahi aturan karena terdapat kategori APS yang diperbolehkan yang tidak tercantum di dalamnya unsur-unsur kampanye seperti citra diri, visi dan misi kemudian nomor urut dan tanda coblos atau tanda paku yang menunjukkan imbauan,” tegasnya.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, PEKANBARU