Penikam Driver Ojol Diancam 9 Tahun Penjara

Pekanbaru | Kamis, 07 November 2019 - 09:51 WIB

Penikam Driver Ojol Diancam 9 Tahun Penjara
TERSANGKA: Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar (kiri), tersangka penikaman berinisial R (tengah) dan Kanit Reskrim Iptu Aspikar saat di Mapolsek Bukit Raya, Rabu (6/11/2019). (*3/mirshal/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Meski dengan ulah yang berbeda, pria 38 tahun itu kembali dijebloskan ke sel. Lengkap berpakaian oranye bertuliskan tahanan dengan posisi tangan diborgol, R tersangka penikaman terhadap driver ojek online (ojol) digiring polisi untuk mengakui perbuatannya di depan awak media, Rabu (6/11).

R yang mengalami luka lebam di mata bagian kanannya mengakui perbuatannya telah menikam driver ojek online Fauzan pada waktu Magrib di dekat kuburan Jalan Firdaus pada Senin (4/11).


Pria asal Rokan Hilir itu mengatakan, saat menikam driver ojek online itu dikatakannya sudah direncanakan. Maka dari itu, ia memilih jalan yang sunyi. "Itulah kenapa saya lakukan waktu Magrib karena masih sunyi. Pisau dan kayu broti pun sudah saya siapkan," sebutnya.

Korban ditusuk dengan pisau untuk memotong roti di bagian leher kanannya. Karena meronta, muka korban pun ditonjok dengan tangan. "Ketika korban berteriak dan datang warga, saya sempat berondok di semak-semak, sehingga berhasil ditemukan massa," ujarnya.

Hal itu pun dipertegas Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Aspikar. Kepada wartawan ia mengatakan, pasca penikaman itu korban Fauzan dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk divisum. Sementara pisau untuk memotong kue yang digunakan untuk menikam leher kanan korban bengkok.

"Tersangka R menikam korban Fauzan hanya satu kali. Namum demikian, ini bukan pertama kalinya dilakukan, sebelumnya tersangka pernah ditahan di Polsek Bukit Raya dengan kasus yang berbeda," paparnya.

Pelaku dulunya terjerat kasus menakuti warga di sekitar Puskesmas Bukit Raya dengan senjata api. Lalu, divonis selama satu tahun enam bulan.

Sementara untuk kasus penikaman, tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHPidana. Kepada warga, Bainar mengimbau agar selalu berhati-hati dan melindungi diri saat mengemudi khususnya bagi pengendara sepeda motor. (*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook