PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau diketahui tengah menggesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah.
Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi DPRD Riau Karmila Sari mengatakan, sejak pertama kali diumumkan pihaknya langsung menggesa pembahasan Ranperda dimaksud. Bahkan Karmila bersama tim menargetkan finalisasi Ranperda dapat rampung pekan depan, yakni pada 11 September 2023.
Diakui dia, Pansus hanya memiliki batas waktu sampai 5 Januari 2024 untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Apabila belum selesai, daerah tidak diperbolehkan memungut pajak dan retribusi karena dasar hukum pemungutan tidak ada.
“Akan ada penumpukan ini nanti di Kemendagri. Maka daripada itu kami dari pansus ini, menargetkan tanggal 11 September sudah finalisasi. Karena juga Bapenda yang merupakan leading sector-nya sudah membentuk tim untuk membahas Pansus Ranperda PDRD,” kata Karmila, Rabu (6/9).
Lanjut dia, tim ini bekerja bukan hanya pada tenaga ahli yang melihat secara keseluruhan. Tapi juga ada tarif-tarif pajak dan retribusi. Terutama retribusi tiap-tiap OPD.”Sebenarnya ini langkah sudah dilakukan langsung oleh OPD terkait, Bapenda,” sambung Karmila.
Diketahui sebelumnya, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution menyampaikan penyusunan Ranperda PDRD merupakan amanat Pasal 94 UU No. 1/ 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Selanjutnya, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, telah tertuang pokok-pokok kebijakan dan ketentuan yang lebih rinci terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Dijelaskan, adapun pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis antara lain retribusi, serta pengenaan Opsen.
Dirinya menambahkan kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Pengenaan Opsen dilakukan dengan catatan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru