PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan (PKH) telah mengusulkan pencairan insentif petugas vaksinator Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pengusulan pencairan tersebut dilakukan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Riau.
Kepala Dinas PKH Riau Herman mengatakan, insentif vaksinator PMK yang diusulkan tersebut sebesar Rp25 ribu per ekor sapi. Total ada 12 ribu ekor sapi yang telah dilakukan vaksinasi PMK. Sedangkan jumlah vaksinator PMK kabupaten/kota ada sebanyak 345 orang.
"Insentif vaksinator PMK di Riau sudah mau dibayar, sekarang lagi proses DJPb Riau. Kemungkinan pekan depan sudah bisa dibayarkan," katanya.
Herman mengatakan, insentif yang akan dibayarkan kepada tenaga vaksinator PMK Riau terhitung bulan Juni sampai Juli 2022. Sementara untuk bulan Agustus akan diusulkan pada periode selanjutnya. "Total anggaran yang akan dibayarkan itu Rp300 juta lebih. Itu untuk insentif 345 vaksinator PMK Riau kita usulkan untuk dua bulan, Juni dan Juli 2022. Kalau besaran insentif kan Rp25 ribu per ekor sapi," ujarnya.
Lebih lanjut Herman menyampaikan, untuk insentif vaksinator PMK dibayarkan nontunai kepada koordinator lapangan kabupaten/kota se-Riau.
"Nanti teknisnya koordinator yang mentransfer ke vaksinator. Karena kita tidak ingin pembayaran insentif ini tunai, harus nontunai," sebutnya.
Dijelaskan Herman, total anggaran insentif vaksinator PMK di Riau sekitar Rp15 miliar. Namun anggaran itu tidak hanya insentif penyuntikan hewan ternak saja, tapi ada juga beberapa item lainnya.
"Selain insentif itu, ada juga item lain yakni untuk pemasangan tanda di telinga sapi yang sudah divaksin PMK. Itu insentif Rp20 ribu per ekor sapi. Kemudian penyuntikan pemberian vitamin hewan ternak nanti dapat lagi Rp10 ribu," paparnya.(sol)