10 Sekolah Diusulkan Jadi SSK

Pekanbaru | Sabtu, 07 September 2019 - 09:55 WIB

PEKANBARU ( RIAU POS. CO) -- SEBANYAK sepuluh sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru, diusulkan menjadi Sekolah Sahabat Keluarga (SSK) ke Kemendikbud Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Nurbaiti, Jumat (6/9).

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Nurbaiti mengungkapkan, sepuluh sekolah tersebut adalah SMPN 4, SMPN 6,  SMPN 8. SMPN 20, SMPN 23, SMPN 34, SMP Islam As Shofa,  SMP IT Al Ittihad Rumbai,  SMP Dharma Yudha dan SMP Cendana Rumbai.

"Ada sepuluh sekolah yang siap diusulkan untuk sekolah sahabat keluarga," ujar Nurbaiti.

Nurbaiti menjelaskan, sekolah sahabat keluarga adalah sekolah yang memiliki lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak melibatkan keluarga dan masyarakat dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif. "Intinya sekolah sahabat keluarga,melibatkan wali murid," ujarnya.

Selain itu, Nurbaiti menegaskan keterlibatan orang tua dapat berupa bantuan berupa ide, inovasi dan lain-lain. Bahkan dalam program sahabat keluarga ini, orang tua diharapkan terlibat dalam berbagai bentuk sosialisasi.

"Misalkan ada sosialisasi tentang bahaya narkoba. Ada siswa yang orang tuanya anggota BNN atau polisi, bisa orang tuanya yang mengisi materi tersebut. Atau ada yang orang tuanya dokter bisa jadi narasumber untuk acara tertentu. Bahkan jadi pembina upacara juga bagus. Itu contoh keterlibatan orang tua," tegas Nurbaiti.

Sementara itu, Nurbaiti mengungkapkan jika keterlibatan orang tua bukan berarti harus berbentuk uang. Tetapi melalui kreativitas dan inovasi. Dengan demikian orang tua akan ada rasa memiliki tanggung jawab untuk turut serta memajukan sekolah.

"Orang tua merasa memiliki sekolah. Bukan berarti harus memberi dana. Bisa pakai ide atau pemikiran," kata Nurbaiti.

Untuk mewujudkan kenyamanan di kelas peserta didik, dibentuk komite kelas dari perwakilan wali murid. Menjadikan kelas yang nyaman bagi siswa tidak diperbolehkan menetapkan iuran kepada wali murid. Nurbaiti tidak melarang wali murid memberikan sumbangan, tetapi itu harus diberikan secara sukarela dan tidak ada keterpaksaan.(*2/ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook