Denda Rp500 Ribu Diklaim Sesuai Perda

Pekanbaru | Sabtu, 07 Agustus 2021 - 09:45 WIB

Denda Rp500 Ribu Diklaim Sesuai Perda
Firdaus (Walikota Pekanbaru)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Pelaku usaha di Pekanbaru yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 didenda sebesar Rp500 ribu. Baik itu usaha besar maupun kecil. Nominal denda ini diklaim sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.

Demikian disampaikan Wali Kota (Wako)  Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Jumat (6/8). Aturan yang dimaksud, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.


"Sanksi bagi pelaku usaha sebesar Rp500 ribu sudah berdasarkan aturannya. Pemko Pekanbaru tidak bisa menambahi," kata dia.

Ia juga mengimbau agar warga tetap menjalankan protokol kesehatan atau Prokes. "Pemerintah

membutuhkan dukungan warga agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Usaha penanganan Covid-19 yang dilakukan saat ini bisa menjadi sia-sia jika ada kelompok warga yang masih abai. "Karena jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak mau mengerti, maka sia-sia kerja kita. Jika ada 10 persen saja warga yang  tidak peduli, semua usaha kita tidak bisa maksimal," singkatnya.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook