alexametrics
Selasa, 26 November 2024    |              
KPAI PKU


--PERDA


Denda Rp500 Ribu Diklaim Sesuai Perda

Denda Rp500 Ribu Diklaim Sesuai Perda

Pekanbaru | Sabtu, 07 Agustus 2021 - 09:45 WIB

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Pelaku usaha di Pekanbaru yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 didenda sebesar Rp500 ribu. Baik itu usaha besar maupun kecil. Nominal denda ini . . .

Halaman. 1












riau pos PT. Riau Multimedia Corporindo
Graha Pena Riau, 3rd floor
Jl. HR Soebrantas KM 10.5 Tampan
Pekanbaru - Riau
E-mail:riaupos.maya@gmail.com