Denda Rp500 Ribu Diklaim Sesuai Perda
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Pelaku usaha di Pekanbaru yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 didenda sebesar Rp500 ribu. Baik itu usaha besar maupun kecil. Nominal denda ini . . .