PENGEDAR NARKOBA

Sekali Antar Diupah Rp500 Ribu

Pekanbaru | Jumat, 07 Agustus 2020 - 11:37 WIB

Sekali Antar Diupah Rp500 Ribu
Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni didampingi Kanit Reskrim Iptu Lukman saat ekspos pengungkapan narkoba dengan tersangka BS dan YK, Kamis (6/8/2020). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polsek Rumbai gelar ekspos penangkapan dua pengedar narkoba, Kamis (6/8). Kedua tersangka berinisial BS (34) dan YK (30) disebut telah mengedarkan narkoba dua bulan lamanya. Sekali antar, masing-masing mendapat upah Rp500 ribu.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni menyebut, tersangka diamankan pada Kamis (30/7) lalu pukul 20.30 WIB. Penangkapan pertama diamankan di Jalan SM Amin, tepatnya di Halte Transmetro dan pengembangan di kos kedua tersangka di Jalan Manyar Sakti, Tampan.


"Barang bukti pertama seharga Rp7 juta. Yang mana di dalam rokok terbungkus seberat seperdelapan ons sabu, satu paket sabu seberat setengah ons, satu paket sabu seberat seperempat ons. Untuk barang bukti kedua senilai Rp3 juta dengan barang bukti dua gram sabu dan ekstasi 731 butir. Total sabu seberat 176,25 gram," sebut Kapolsek yang didampingi Kasatreskrim Iptu Lukman.

Katanya, kedua tersangka baru dua bulan menjadi kurir sabu. Di mana transaksi masih di sekitar daerah Pekanbaru. "Selain sebagai kurir, kedua tersangka merupakan tempat penyimpanan atau gudang dari pengendali bernama Lutfi (DPO)," tegasnya.

Masih kata Viola, turut diamankan barang bukti lain satu buah timbangan digital warna hitam merk HWH pocket scale, satu buah buku tabungan milik BK, satu buah dompet merek wrangler, satu unit handphone Samsung warna putih, satu buah dompet warna hitam merk CHS berisikan uang tunai Rp600 ribu, satu unit handphone android merk Lenovo warna gold, satu unit handphone android merk Xiomi Redmi warna hitam, dan dua bungkus kantong plastik merek TP Quality berisikan plastik klip berleskan warna merah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup.

Dalam eskpos kemarin, tersangka mengakui bahwa dirinya baru dua bulan mengedar. "Baru dua bulan. Sekali antar bisa sampai Rp500 ribu," ucap keduanya serentak.

Ditambahkan, untuk berat setengah ons diberi upah Rp300 ribu dalam sekali antar. Sementara, untuk berat satu ons sabu diupah Rp1 juta untuk dua orang.

"Barang yang disita diambil di daerah Rumbai pada Rabu (29/7) sore. Awalnya tiga ons setengah namun tinggal sisa segitu. Untuk ekstasi satu kotak dan belum tahu berapa jumlahnya," ucap salah satu dari tersangka.

Uang hasil transaksi barang haram itu, diutarakan BS dan YK untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sementara, diakui baru pertama kali masuk sel.(sof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook