PEKANBARU

Pengawasan Proyek IPAL Dipertanyakan

Pekanbaru | Rabu, 07 April 2021 - 08:38 WIB

Pengawasan Proyek IPAL Dipertanyakan
Muhammad Ikhsan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengerjaan proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kecamatan Sukajadi dikeluhkan warga sekitar, pelaku usaha dan para pengendara pengguna jalan. Pasalnya, dampak dari pengerjaan proyek tersebut, jalan menjadi rusak, usaha warga merugi dan kadang akses jalan ditutup total.

Pengamat perkotaan yang juga Dosen Teknik Sipil di Universitas Riau (Unri) Dr Muhammad Ikhsan mempertanyakan pengawasan terhadap pengerjaan proyek IPAL yang dampaknya sangat merugikan warga sekitar. Untuk itu, ia menyarankan DPRD Pekanbaru  menggelar hearing dengan pemko dan pihak kontraktor untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang timbul dari proyek ini.


"Saya menyarankan agar pemko bisa hearing dengan dewan. Minta pertanggungjawaban pihak kontraktor dan pengawasnya. Karena pasti ada yang mengawasi proyek IPAL tersebut," katanya kepada Riau Pos, kemarin.

Selain itu, ia juga pertanyakan spesifikasi pelaksanaannya, seperti waktu pengerjaan berapa lama? Kemudian syarat-syarat pengelolaan  lingkungannya selama proyek itu seperti apa prosedurnya.

"Sekali lagi, saya mengimbau kepada pemko yang mempunyai hak atas wilayahnya agar  bisa mengusulkan untuk melakukan hearing dengan dewan terkait pengerjaan proyek IPAL,"imbuhnya.

Ditambahkannya, warga yang merasa dirugikan dari pengerjaan proyek ini bisa saja mengadu ke kementrian.

 "Kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang menjadi korban juga harus proaktif dengan menanyakan ke balai kementerian yang ada di Pekanbaru," ujarnya.

Ikhsan juga mengimbau kepada pihak kontraktor yang melakukan pengerjaan proyek IPAL agar material galiannya dan air buangan yang bercampur dengan lumpur  jangan langsung dimasukkan atau dibuang ke saluran drainase atau parit.

"Karena lumpur itu berpotensi menyumbat saluran drainase. Sehingga apabila musim hujan diwilayah tersebut rawan terjadi banjir," katanya.

Ia mewanti-wanti agar jangan sampai material galian yang bercampur dengan lumpur atau pasir itu sampai langsung dibuang ke saluran drainase umum. "Itu harus mereka pisahkan sendiri. Galian yang bercampur lumpur tersebut," ungkapnya.


Lanjutnya, atau mereka (pihak kontraktor) yang mengerjakan proyek tersebut harus melakukan pembersihan drainase secara rutin. Kalau tidak dilakukan bisa tersumbat sehingga menyebabkan banjir ketika musim hujan.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait keluhan warga terdampak pengerjaan proyek IPAL ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution saat dikonfirmasi menyebut pihaknya rutin menyampaikan pada kementerian terkait progres proyek tersebut.

"Gini, jadi kita tu setiap saat sudah laporkan ke kementerian. Karena kementeriannya kami ada di sini, balai infrastruktur pemukiman," kata dia.

Koordinasi kata dia terkait mana yang sudah dan mana yang belum dilakukan pengaspalan pada proyek tersebut.

"Kami sudah selalu menyampaikan. Mana yang sudah selesai, tolong diaspal," imbuhnya.

Terakhir, pihaknya bertemu dengan penanggung jawab proyek sekitar tiga pekan lalu. "Terakhir sekitar empat pekan lalu bertemu sama orang perusahaannya. Nanti kami panggil lagi agar segera direspon keluhan warga," singkatnya.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook